Pemerintah Ingkar Janji Soal Pengangkatan Honorer Jadi ASN PPPK, Padahal Sudah Sepakat dengan DPR

bulat.co.id -Pemerintah lagi-lagi tidak menepati janjinya terkait proses pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.
Sebelumnya, sudah ada kesepakatan yang dibangun antara pemerintah dan DPR untuk mengangkat tenaga honorer tanpa melalui jalur tes.
Baca Juga:
Hal ini disampaikan oleh Junimart Girsang, selaku Wakil Ketua Komisi II yang membidangi urusan kepegawaian, khususnya tenaga honorer.
Perlu diketahui, akan ada penghapusan pegawai Non ASN pada bulan Desember 2024.
Hal ini mengacu pada UU ASN 2023, di mana pada UU tersebut dijelaskan hanya terdapat dua jenis pegawai ASN yakni PPPK dan PNS.
Dengan demikian, salah satu solusi yang akan diterapkan oleh pemerintah adalah mengalihkan status pegawai Non ASN menjadi PPPK.
Namun berdasarkan informasi yang disampaikan Junimart Girsang, sebelumnya sudah ada kesepakatan untuk mengangkat pegawai honorer tanpa melalui jalur tes.
"Kita kan sepakat dulu itu, tak ada tes, ketika dia yang terakhir ini muncul dari saudara menteri, akan diaudit dengan BPK mengenai keabsahannya, enggak perlu di tes pak," ujarnya dikutip dari dpr.go.id, Senin 08 Januari 2024.
Sehingga atas dasar itu, ia mengaku bingung dengan kebijakan pemberlakuan tes yang diambil oleh pemerintah pusat.
"Nah, sekarang sampai saat ini banyak tes-tes PPPK, saya jadi bingung menjawab di sana (di Dapil)," tuturnya.

UMKM Siap Naik Kelas! Pemkab Sergai Sosialisasi Sertifikasi Halal Bersama Anggota DPR RI

Didukung Anggota DPRD Sumut Budi SE, Lions Club Gelar Donor Darah di Kabupaten Serdang Bedagai

DPRD Padangsidimpuan Terima Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa, Desak Evaluasi Plt Sekda

Temui Bupati Langkat, Anggota DPRD-SU Jonatan Tarigan Sampaikan Hasil Reses: Minta Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa

Terduga Pelaku Hina Bupati dan Kapolres Sudah Diperiksa, Anggota DPRD Sergai Desak Segera Tangkap
