Gunung Marapi Sumbar Erupsi. Tinggi Kolom Abu 600 Meter
Redaksi - Rabu, 21 Februari 2024 14:30 WIB

Istimewa
bulat.co.id - AGAM | Gunung Marapi di Sumatera Barat mengalami erupsi siang ini. Pos pemantau mencatat, letusan disertai lontaran abu vulkanik lebih dari 600 meter dari atas puncak. Erupsi tercatat terjadi pukul 12.08 WIB."Hingga laporan ini dibuat, erupsi masih berlangsung," kata Ahmad Rifandi, Kepala Pos Pengamat Gunung Api (PGA) Marapi yang berkantor di Bukittinggii, kepada wartawan, Rabu (27/2/24).
Ia mengatakan, kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas sedang condong ke arah barat daya.
Sesuai catatan, selama bulan Februari Marapi sudah erupsi 41 kali dan 617 kali hembusan.
Saat ini Gunung Marapi berada pada Status Level III Siaga.
PGA Marapi mengimbau masyarakat yang beraktivitas di sekitar Gunung Marapi tidak mendekati dan beraktivitas 4,5 kilometer dari kawah.
Masyarakat yang tinggal di sekitar lembah atau aliran sungai-sungai yang berhulu di puncak Gunung Marapi juga diminta selalu mewaspadai potensi ancaman bahaya lahar yang dapat terjadi terutama di saat musim hujan.
"Karena statusnya Siaga, kami merekomendasikan warga untuk tidak beraktivitas pada radius 4,5 kilometer, sekaligus juga perlu mewaspadai aliran sungai untuk mencegah munculnya ancaman bahaya lahar yang dapat terjadi," katanya.
Warga juga diminta untuk menggunakan masker saat beraktivitas guna menghindari gangguan pernapasan) maupun gangguan kesehatan lainnya yang disebabkan oleh abu vulkanik.
Baca Juga:"Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal condong ke arah barat daya," jelasnya.
Tags
Berita Terkait

Klaim Asuransi AMKKM BRI Unit Lolowau Rp7,5 Juta: Bukti Perlindungan Finansial Mikro

Dukung Ketahanan Pangan, Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum Cegah Penyimpangan Distribusi Pupuk Bersubsidi

Tim Tabur Kejati Sumut Ciduk DPO Terpidana Penipuan

Publik Menduga Pimpinan DPRD Manggarai Barat Tidak Memahami LHP BPK dan Berusaha Menyembunyikan Kesalahan Pemerintah

Kanis Jehabut Tidak Ingin Temuan BPK Dibacakan di Ruang Tertutup dan Tidak Diketahui Publik

Dibalik Gugatan Cacat Hukum: Premanisme, Narkoba, dan Intimidasi terhadap Petani
Komentar