Kabar Gembira, Gaji PNS Naik, Dirapel dan Cair pada Maret 2024
Redaksi - Sabtu, 24 Februari 2024 12:00 WIB
Istimewa
bulat.co.id - JAKARTA | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) akan dicairkan sekaligus dengan kenaikannya pada Maret 2024.Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata yang mengatakan, informasi ini merupakan terbaru dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu. Bahkan, keputusan tersebut juga sudah disetujui dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya sudah cek di temen-temen (Ditjen) Perbendaharaan, kami mendapat informasi bahwa di bulan Maret (2024) nanti insya Allah gajinya sudah berdasarkan gaji yang baru (kenaikan gaji 8%), yang sudah ditetapkan Bapak Presiden, dengan demikian rapelnya juga sudah bisa dibayarkan di Maret nanti," ujar Isa, Sabtu (24/2/24).
Lebih lanjut, Isa menjelaskan bahwa PNS atau ASN juga akan mendapatkan pencairan dan selisih kenaikan gaji baru yang belum naik selama Januari dan Februari 2024, pada Maret 2024 nanti.
Baca Juga:Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Presiden Jokowi menaikkan gaji PNS atau ASN. Hal tersebut telah berlaku sejak 1 Januari 2024.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Kinerja Kejari Labuhanbatu di Tahun 2025, Bongkar Korupsi Miliaran Rupiah
UMKM Siap Naik Kelas! Pemkab Sergai Sosialisasi Sertifikasi Halal Bersama Anggota DPR RI
Harga Terus Naik, Pedagang Keluhkan Beras Bulog Tak Tersedia di Pasar Langsa
Korupsi APBDes Rugikan Negara Capai Rp740 Juta Rupiah, Kades Sipare-pare Tengah Jadi Tersangka
Mantan Plt. Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar Mewariskan Masalah, Pengangkatan 2 Pejabat Tabrak Perpres dan Pertek BKN
Tim Unit I Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus PNS Pemko Tebing Tinggi Nyambi Edarkan Sabu
Komentar