Kena Tilang Polisi karen Kendaraan Mati Pajak Meski SIM dan STNK Lengkap, Begini Penjelasannya
Andy Liany - Minggu, 04 Agustus 2024 20:07 WIB
net
Ilustrasi.
Selain tindakan tersebut, hukuman bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan atau melengkapi kendaraan dengan surat-surat yang sah terdapat pada Pasal 288 ayat 1 UU No.22 Tahun 2009.
Disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga:
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 5 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Nah, ternyata polisi berhak menyita STNK dan menilang pengendara yang tidak bayar pajak tahunan.
Jadi jangan lupa untuk selalu tertib membayar pajak kendaraan.
Tags
Berita Terkait
Usai Dilaporkan, Seorang advokat Madina Penuhi Panggilan Polisi
Satlantas Polres Labuhanbatu Sosialisasi Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025
Subdenpom I/1-2 Rantauprapat dapat Kejutan dari Polres Labuhanbatu di HUT TNI ke-80 Polres Labuhanbatu
3 Hari Jelang Berakhirnya Operasi Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Labuhanbatu Catat 72 Tilang dan 314 Teguran
DILAPORKAN Darma Wijaya: Pemilik Akun Medsos "Bang Yuka" Diperiksa Polres Sergai
Wali Kota Padangsidimpuan Pastikan Kelayakan dan Tertib Administrasi Kendaraan Dinas
Komentar