Jangan Lupa! Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual, Caranya Mudah Kok
Andy Liany - Sabtu, 10 Agustus 2024 14:35 WIB

net
Ilustrasi.
- Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar
- Fotokopi STNK dan BPKB kalau masih ada
Baca Juga:
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Surat pernyataan uang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/
Selanjutnya, pihak Samsat akan melakukan proses blokir kalau pemohon sudah membawa dan melengkapi dokumen tersebut.
Tags
Berita Terkait

Wali Kota Padangsidimpuan Pastikan Kelayakan dan Tertib Administrasi Kendaraan Dinas

Gegara Gadaikan Motor, Oknum Kadus di Pemalang Digeruduk Ratusan Warga

Kena Tilang Polisi karen Kendaraan Mati Pajak Meski SIM dan STNK Lengkap, Begini Penjelasannya

Truk CPO Melintas Jembatan Sei Air Tenang, Warga Blokir Jalan

Curi Motor di Tempat Arisan, Pele Diringkus Polisi di Binjai

Menkominfo Ancam Denda Rp500 Juta dan Blokir Telegram di Indonesia, Ini Penyebabnya
Komentar