Jangan Lupa! Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual, Caranya Mudah Kok

Andy Liany - Sabtu, 10 Agustus 2024 14:35 WIB
Jangan Lupa! Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual, Caranya Mudah Kok
net
Ilustrasi.

- Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar

Advertisement

- Fotokopi STNK dan BPKB kalau masih ada

Baca Juga:

- Fotokopi kartu keluarga (KK)

- Surat pernyataan uang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

Selanjutnya, pihak Samsat akan melakukan proses blokir kalau pemohon sudah membawa dan melengkapi dokumen tersebut.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru