Jangan Lupa! Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual, Caranya Mudah Kok
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan setiap pemilik yang sudah menjual kendaraan seharusnya langsung memblokir kendaraan tersebut.
Baca Juga:
"Diwajibkan bagi pemilik kendaraan yang menjual kendaraannya segera melaporkan ke Samsat," kata Budiyanto saat dihubungi kumparan belum lama ini.
"Semisal tidak langsung diblokir risikonya kalau punya kendaraan bermotor lebih dari satu kena pajak progresif. Sehingga kendaraan barunya akan kena pajak progresif jika tidak diurus (blokir)," lanjutnya.
Pajak progresif akan dibayarkan saat perpanjangan STNK akan lebih mahal karena kendaraan pertama belum diblokir.
Untuk menghindari pajak progresif tersebut bisa segera mendatangi Samsat dan langsung melakukan proses blokir kendaraan dengan membawa syarat sebagai berikut:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Surat kuasa disertai meterai Rp 10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan
- Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar
- Fotokopi STNK dan BPKB kalau masih ada
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Surat pernyataan uang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/
Selanjutnya, pihak Samsat akan melakukan proses blokir kalau pemohon sudah membawa dan melengkapi dokumen tersebut.
Satlantas Polres Labuhanbatu Sosialisasi Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025
Wali Kota Padangsidimpuan Pastikan Kelayakan dan Tertib Administrasi Kendaraan Dinas
Gegara Gadaikan Motor, Oknum Kadus di Pemalang Digeruduk Ratusan Warga
Kena Tilang Polisi karen Kendaraan Mati Pajak Meski SIM dan STNK Lengkap, Begini Penjelasannya
Truk CPO Melintas Jembatan Sei Air Tenang, Warga Blokir Jalan