Komnas HAM Sesalkan Penangkapan 159 Orang saat Demo di DPR RI, Minta Polisi Lepaskan Demonstran
Komnas HAM juga menyesalkan adanya penangkapan terhadap demonstran dalam aksi tolak RUU Pilkada di depan DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Hal ini disampaikan Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam keterangan tertulis.
Baca Juga:
"Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa hari ini," katanya.
Komnas HAM juga menyesalkan pembubaran secara paksa aksi unjuk rasa yang terjadi di depan Gedung DPR.
Anis mengatakan, demonstrasi adalah hak untuk bersuara dan berpendapat.
"Keterlibatan TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan, yang semestinya mengedepankan pendekatan humanis," ucap Anis.
Komnas HAM mendorong agar penyelenggara negara dan aparat penegak hukum memastikan kondusivitas aksi unjuk rasa yang bakal berlangsung beberapa hari ke depan.
Anies menyebut hal ini perlu dilakukan atas dasar penghormatan dan perlindungan kebebasan berpendapat.
"Dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia," kata Anis.
Aksi demonstrasi besar-besaran ini digelar buntut sikap pemerintah dan DPR yang menyetujui revisi UU Pilkada Nomor 10/2016.
Rapat pembahasan itu hanya berlangsung selama tujuh jam pada Rabu (21/8).
Sabam Raja Guguk Sumbang Korban Bencana Hidrometeorologi Melalui DPC Gerindra Madina
Anggota DPR Sugiat Beri Bimbel Gratis 1 Tahun untuk Siswa SMAN 1 Kuala Langkat
UMKM Siap Naik Kelas! Pemkab Sergai Sosialisasi Sertifikasi Halal Bersama Anggota DPR RI
DPRD Padangsidimpuan Terima Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa, Desak Evaluasi Plt Sekda
Dampak Keresahan, Pemerintah Desa di Sergai Mulai Aksi Senyap