Melawan, Polsek Delitua Hadiahi Timah Panas Dikedua Kaki Kedua Tersangka Curanmor
Saat dilakukan serangkaian penyelidikan, Dedy Dharma menuturkan, personil dilapangan pun memperoleh identitas dan keberadaan tersangka.
Baca Juga:
"Setelah itu, personil berhasil mengamankan kedua tersangka di Jalan Perjuangan dan personil melakukan pengembangan. Dari kedua tersangka diperoleh informasi kalau barang bukti sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban berada di Desa Durian Tunggal. Saat dilokasi, personil menemukan barang bukti sepeda motor Scorpio, namun, Honda Beat tidak ditemukan. Personil juga berhasil mengamankan dua penadahnya bernama J dan B," ujar Deddy Dharma.
Saat dilakukan pengembangan, sambung Dedy Dharma, kedua tersangka melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.
Melihat hal itu, tegas Dedy Dharma, personil pun menghadiahi timah panas kepada kedua tersangka dengan menembak kedua kaki tersangka setelah terlebih dahulu diberikan tembakan peringatan ke udara.
Dedy Dharma mengatakan, kedua tersangka menjual sepeda motor Scorpio kepada kedua penadah senilai Rp 3 juta dan menjual sepeda motor Honda Beat seharga Rp 1,5 juta.
Jelas Dedy Dharma, kedua tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak 19 kali di wilayah hukum Polsek Deli tua, Polsek Namorambe dan Polsek Si biru-biru.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ungkapnya.
Tebar Kepedulian di Ramadan, Polsek Perbaungan Santuni Anak Yatim dan Gelar Buka Puasa Bersama
Polsek Firdaus Sigap Tindaklanjuti Laporan Warga, Pria Ditemukan Meninggal di Dalam Mobil
Kecelakaan Maut Kereta Api di Perbaungan, Polisi Gerak Cepat Turun Lansung Evakuasi Korban
Syukuran Awal Tahun, Polsek Pantai Cermin Perkuat Kebersamaan dan Pelayanan Publik
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hilir IPDA Andi Pasaribu Ringkus Pengedar Sabu di Air Hitam