Dua Tahun Tidak Bayar Kendaraan, STNK Langsung Jadi Bodong
Istimewa
Kendaraan penuhi jalan raya.
Adapun sebelum penghapusan dilakukan, pemilik kendaraan akan diberi peringatan sebagaimana tertulis dalam Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 pasal 85 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan peringatan. Ada tiga kali peringatan yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan. Di antaranya:
a. peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
b. peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan
c. peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.
Baca Juga:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Satlantas Polres Labuhanbatu Sosialisasi Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Wali Kota Padangsidimpuan Pastikan Kelayakan dan Tertib Administrasi Kendaraan Dinas
Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut
Gegara Gadaikan Motor, Oknum Kadus di Pemalang Digeruduk Ratusan Warga
Komentar