Dua Tahun Tidak Bayar Kendaraan, STNK Langsung Jadi Bodong

Istimewa
Kendaraan penuhi jalan raya.
Adapun sebelum penghapusan dilakukan, pemilik kendaraan akan diberi peringatan sebagaimana tertulis dalam Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 pasal 85 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan peringatan. Ada tiga kali peringatan yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan. Di antaranya:
a. peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
b. peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan
c. peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.
Baca Juga:
Editor
:
Tags
Berita Terkait

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Wali Kota Padangsidimpuan Pastikan Kelayakan dan Tertib Administrasi Kendaraan Dinas

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Gegara Gadaikan Motor, Oknum Kadus di Pemalang Digeruduk Ratusan Warga

Jangan Lupa! Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual, Caranya Mudah Kok

Kena Tilang Polisi karen Kendaraan Mati Pajak Meski SIM dan STNK Lengkap, Begini Penjelasannya
Komentar