Dua Tahun Tidak Bayar Kendaraan, STNK Langsung Jadi Bodong

Istimewa
Kendaraan penuhi jalan raya.
Kebijakan tersebut diterapkan supaya masyarakat lebih taat membayar pajak. Di sisi lain, pemerintah provinsi juga diharapkan bisa menghapus pemutihan pajak supaya masyarakat memiliki kesadaran membayar pajak.
"Kalau (pemutihan pajak) berulang, ini kan tidak mendidik. Kalau ini (pemutihan) dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak," kata Fatoni.
Baca Juga:
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Wali Kota Padangsidimpuan Pastikan Kelayakan dan Tertib Administrasi Kendaraan Dinas

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Gegara Gadaikan Motor, Oknum Kadus di Pemalang Digeruduk Ratusan Warga

Jangan Lupa! Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual, Caranya Mudah Kok
Komentar