Mantan Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Dari Pengusaha Sawit

Istimewa
Ilustrasi
bulat.co.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) menerima uang gratifikasi dari beberapa pengusaha perkebunan kelapa sawit. Dugaan aliran uang dari pengusaha sawit untuk Terbit Rencana Perangin-angin tersebut sedang didalami KPK.
KPK mendalami aliran uang tersebut lewat dua saksi pada Kamis, (19/1/2023) di Markas Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut). Adapun, kedua saksi tersebut yakni, Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa, Lina, dan Staf Bank Sumut, Laila Subank.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Kapal Angkut Tank
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang sebagai gratifikasi oleh tersangka TRP dari beberapa pengusaha yang mengelola perkebunan kelapa sawit," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (20/1/2023), dilansir Okezone.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Founder Madina Care Institute Ucapkan Terimakasih Kepada KPK

Temui Bupati Langkat, Anggota DPRD-SU Jonatan Tarigan Sampaikan Hasil Reses: Minta Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa

Breaking News, KPK Geledah Rumah yang Diduga Milik Kadis PUPR Madina

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Kinerja BMN Lapas Kelas llB Padangsidimpuan di Evaluasi KPKNL
Komentar