Richard Elizer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Istimewa
Bharada Richard Eliezer
Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sebelum Eliezer, empat terdakwa lain telah mendengar vonis mereka, yakni:
1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara
Baca Juga:
Editor
:
Tags
Berita Terkait

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Divonis Tak Bersalah, Terbit Rencana Peranginangin Sujud Syukur

Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan

Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak

Dua Pencuri Alus Listrik Bitcoin Divonis Hakim Lima Tahun Setengah, Ini Kata Jaksa

PN Labuhanbatu Vonis Bebaskan Freddy Simangunsong Usai Dituding Cabuli Keponakan
Komentar