Imigrasi Pastikan Paspor Untuk Umrah Tak Perlu Rekomendasi Kemenag
bulat.co.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah. Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan rekomendasi itu sudah dicabut.
Baca Juga:
"Kita sudah tidak lagi memberlakukan rekomendasi Kantor Agama Kementerian Agama atau juga Kepala Kantor Agama di daerah untuk pemohon paspor untuk umrah. Orang mau ibadah saja masa harus kita rekomendasi, kita permudah langsung kita kasih," kata Silmy kepada di GBK, Jakarta Pusat, Minggu (5/3/2023), dilansir dari detikcom.
Baca Juga: Begini Rincinannya Mengapa Usulan Biaya Haji Capai Rp69,2 juta
Silmy menyampaikan paspor merupakan hak warga negara. Karena itulah, kata Silmy, pihaknya harus memberikan pelayanan yang mempermudah masyarakat.
"Jadi paspor itu adalah hak warga negara, itu prinsipnya sehingga kita harus berikan dengan mudah. Bahwa di situ ada hal-hal lain yang harus mengikuti pengawasan dan lain sebagainya nggak apa-apa, kontribusi kita dalam memberikan pelayanan harus baik dan kita juga sebagai fasilitator pembangunan masyarakat," jelasnya.
Imigrasi Belawan Deportasi 3 WNA Korea Selatan Terkait Investasi Fiktif
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Agresi Israel di Lebanon: Hampir 400 Ribu Orang Memasuki Suriah
Pria di Medan Tipu Warga Rp 91 Juta, Modus Ngaku Pemilik Travel Umrah