Ada 28 Kota Tujuan Program Mudik Gratis
Baca Juga:
- FPMB Minta Dirkrimsus Periksa Plh Sekda Binjai Chairin F Simanjuntak Terkait Dugaan Jual Beli Proyek di Dishub Binjai
- RSU Melati Perbaungan Berikan Pelayanan Kesehatan dan USG Gratis Sukseskan HUT Bhayangkara ke-79
- Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
2. Cara Pesan Tiket Mudik Gratis
- Di halaman utama klik ikon Mudik Gratis.
- Pilih titik keberangkatan dan tujuan kota mudik.
- Pilih armada mudik yang sesuai.
- Isi identitas data penumpang dengan lengkap dan benar.
- Klik tombol Selesaikan Pesanan.
3. Bukti Tiket Mudik
- Syarat Mudik Gratis Kemenhub 2023
- Terdapat sejumlah syarat mudik gratis Kemenhub 2023 yang perlu dipersiapkan, sebagai berikut:
- Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/SIM/KK).
- Peserta hanya bisa memilih 1 kota tujuan mudik.
- Bila peserta akan mengikuti mudik-balik/PP, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik (dengan catatan, kota tujuan mudik yang dipilih ada pilihan kota arus balik dan peserta hanya bisa ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik).
- Peserta hanya diberikan waktu H+7 setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan.
- Apabila lewat H+7 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur/hangus (kuota akan otomatis bertambah), dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK diblok oleh sistem) agar memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar/belum mendapatkan kuota mudik/balik.
- Peserta yang mudik-balik dengan sepeda motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan, dan menyerahkan motor sesuai dengan tanggal yang ditentukan/H-1 sebelum tanggal seremonial bus.
- Peserta wajib dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik/balik.
- Peserta wajib datang minimal 1 jam sebelum jam keberangkatan.
FPMB Minta Dirkrimsus Periksa Plh Sekda Binjai Chairin F Simanjuntak Terkait Dugaan Jual Beli Proyek di Dishub Binjai
RSU Melati Perbaungan Berikan Pelayanan Kesehatan dan USG Gratis Sukseskan HUT Bhayangkara ke-79
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
Teater "Nestapa di Tanah Pusaka" Cara Pelajar SMA di Labuan Bajo Kritisi Kebijakan Pemerintah
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal