Bareskrim Polri Tetapkan Dito Mahendra Sebagai Tersangka

Istimewa
bulat.co.id -Bareskrim Polri menetapkan pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka di kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (17/4).
Baca Juga:Tim Polda Sumut Lakukan OTT di Dinas Perhubungan Padang Sidempuan
"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wassidik," ujarnya dalam keterangan tertulis.
"Peserta gelar sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," sambungnya, dilansir dari CNN Indonesia, Senin (17/4/2023).
Baca Juga:
Djuhandani sebelumnya menegaskan surat kepemilikan senjata dari Kodam IV Diponegoro yang diserahkan Dito melalui pengacaranya Abu Said Pelu tidak terkonfirmasi.
Ia memastikan dari hasil koordinasi dengan pihak Kodam IV Diponegoro kabar 6 senjata yang disebut berizin tersebut tidaklah benar.
"Terkait info dari Penasehat Hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV Diponegoro, kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar," katanya.
Djuhandani menegaskan pihaknya juga tidak pernah menerima laporan bahwa senjata tersebut merupakan kepunyaan dari klub menembak Kodam IV Diponegoro.
"Bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV Diponegoro tentang pernyataan senjata tersebut milik Shooting Club Kodam IV Diponegoro," tegasnya.
Dalam kasus ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Arif Tampubolon Minta Kapolri Nonaktifkan Kapolres Madina

Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

Polres Tapsel Bersama Mahasiswa dan BEM Gelar Baksos Polri Presisi

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Diapresiasi, Tangkap Pelaku Penipuan Masuk Polri

Pemkab Sergai Beri Dukungan Penuh Program Penanaman Jagung 1 Juta Hektar bersama Polri dan Mentan RI

Kapolres Langsa Pimpin Program Penanaman Jagung Serentak di Desa Meurandeh
Komentar