Fakta Dibalik Uang Hasil Transaksi Narkoba Untuk Dana Politik Pemilu 2024
Polri Temukan Indikasi Hasil Transaksi Narkoba untuk Dana Politik Pemilu 2024
Redaksi - Rabu, 24 Mei 2023 14:50 WIB

Istimewa
bulat.co.id -Sederetan fakta dibalik uang hasil transaksi narkoba yang digunakan untuk dana politik Pemilu 2024 sedikit demi sedikit mulai terkuak.
Baru-baru ini, Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi dana politik di Indonesia yang berasal dari hasil transaksi jaringan narkoba. Kuat dugaan, uang itu akan digunakan untuk dana politik pada Pemilu 2024.
"Ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika dalam Pemilu ini. Kemudian dananya disalurkan untuk kontestasi elektoral 2024," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi, Rabu (24/5/23).
Bahkan, kata dia, polisi juga menemukan fakta-fakta bahwa sejumlah anggota dewan terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Namun, Jayadi tidak merinci sejauh mana keterlibatan anggota dewan dalam jaringan peredaran narkoba.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar rapat kerja teknis (rakernis) di Bali mulai Rabu (24/5/2023) hingga Kamis (25/5/2023). Peserta Rakernis yakni Direktur Reserse Narkoba seluruh Indonesia.
Rakernis tersebut akan membahas tiga agenda. Salah satunya terkait perkembangan peredaran narkoba dengan pemilu.
Rakernis juga akan membahas terkait perkembangan narkotika jenis baru dan rehabilitasi bagi pecandu serta penyalahguna narkoba. (HM/dtc).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Dana narkoba untuk pemilu 2024HukumMabes polriPemilu 2024Polisi temukan indikasi dana politik dari hasil narkoba
Berita Terkait

Terkait Pembunuhan Siswi, Alwi Tan: Pembunuhan Sadis Itu Direncanakan.

Sinergi antar APH, Kapolres AKBP Choky Sambut Kunker Kajari Labuhanbatu Asnath Hutagalung di Mapolres

Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti, Keluarga Korban Protes Satu Terdakwa Tak Menggunakan Rompi Tahanan, Kuasa Hukum Akan Laporkan Ja

PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat

Korupsi Miliaran Rupiah Renovasi Gedung Puskesmas, 7 tersangka Ditahan Kejari Labuhanbatu

Fakta Hukum Meluruskan Opini Sesat: Gugatan Jalida Nainggolan & Guntur Siadari Cacat Hukum dan Tanpa Dasar
Komentar