Utang Pemerintah Rp 800 Miliar ke Jusuf Hamka, Begini Kronologinya
Redaksi - Senin, 12 Juni 2023 11:22 WIB
Internet
bulat.co.id -Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menagih utang pemerintah kepada perusahaan miliknya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP senilai Rp 800 miliar.
Utang ini berawal dari deposito yang dimiliki CMNP di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama ketika krisis keuangan melanda Indonesia pada tahun 1998. Uang depositonya saat itu sekitar Rp 70-80 miliar.
Bank Yama yang ikut bangkrut akibat krisis moneter sebetulnya mendapat dana talangan dari pemerintah melalui Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk mengembalikan dana nasabah.
Baca Juga:
Namun deposito CMNP tak dibayarkan karena pemerintah menganggap CMNP merupakan afiliasi dari Bank Yakin Makmur, salah satu bank milik putri Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana. Karenanya, permohonan pengembalian dana ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Miswaruddin Daulay, S. Pd : Saipullah Nasution Keliru Menyuruh Meminta Maaf, Itu Salah Alamat
Tim Gordang Sambilan Somasi Bupati Madina Terkait Biaya Pemenangan
Sinergi & Kolaborasi TNI-POLRI dan Pemerintah Kecamatan Tanjung Beringin Gelar Jumat Sehat
Dampak Keresahan, Pemerintah Desa di Sergai Mulai Aksi Senyap
Ikatan Sarjana Katolik Manggarai Barat Sebut Privatisasi Pantai Adalah Kesalahan Pemerintah Pusat - Daerah
Ferdy Hasiman Minta Pemda Terapkan Pajak Gelombang Udara
Komentar