Diduga Terlibat Cekcok, Suami Bakar Istri dan 2 Anak

Dalam postingan tersebut dinarasikan terjadi cekcok antara pelaku dan istrinya.
Sesaat kemudian, pelaku menyiramkan bensin ke arah korban dan membakarnya. Api
turut menyambar kedua anaknya.
Namun aksi US yang membakar dirinya sendiri dapat digagalkan warga yang
kemudian mendobrak rumahnya. Akibatnya, pelaku mengalami 20% luka bakar di
tangan, perut hingga selangkangannya sendiri. Sementara itu, istrinya W (38)
dan kedua anaknya K dan N mengalami luka bakar 50% karena dibakar pelaku.
Dhimas Prasetyo mengatakan, pelaku US juga sudah
ditetapkan sebagai tersangka. US terancam 12 tahun penjara atas kasus yang ada.
" Tindak pidana PKDRT Pasal 44 UU PKDRT dan atau Pasal 187 KUHP dengan
ancaman pidana 12 tahun penjara," pungkasnya. (dhan/dtk)
Baca Juga:

Koridor V Transjatim Bangkalan - Surabaya Resmi Beroperasi

DPW PKS Jatim Instruksikan Semua Kader Dukung Fattah Jasin - Mujahid

Klasemen Medali PON XXI: Sumut Duduki Urutan Keempat, Jatim Masih Kokoh

Malam Hari Ratusan Warga Jatimulya Turun ke Jalan, Ada Apa?

Kades Jatimakmur Brebes Kalap Judi Online, Tilep Dana Desa Hampir Rp 1 M
