Korban Intimidasi Jurnalis di Acara GMPG Melapor ke Dewan Pers
Redaksi - Kamis, 27 Juli 2023 17:45 WIB

CNN Indonesia dan Kompas TV melaporkan intimidasi yang dialami para jurnalisnya saat meliput acara GMPG ke Dewan Pers, Kamis (27/7). (CNN Indonesia/ Muhammad Naufal)
bulat.co.id -JAKARTA | Kasus intimidasi terhadap sejumlah jurnalis di acara Generasi Muda PartaiGolkar (GMPG) resmi dilaporkan ke Dewan Pers, Kamis (27/7/23).
Sejumlah
petinggi CNN Indonesia dan Kompas TV, didampingi tim legal, mendatangi langsung
Kantor Dewan Pers di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Baca Juga :Edan,,! Seorang Ayah di Pekalongan Tega Tiduri Anak Kandung Sendiri
Turut
hadir pula dua jurnalis yang menjadi korban saat meliput acara tersebut. Mereka
pun menceritakan kronologi kejadian.
Kedatangan mereka diterima langsung oleh Ketua
Dewan Pers Ninik Rahayu serta anggota Dewan Pers Yadi Hendriana.
Baca Juga :Terlilit Utang, Pasutri di Karimun Kompak Curi Motor di Masjid"Sesuai Pasal 18 UU 40 (UU Pers), tidak boleh siapapun baik individu, organisasi, aparatur termasuk parpol, individu atau siapapun tidak boleh menghalang-halangi kerja jurnalis untuk memperoleh informasi," kata Ninik di kantor Dewan Pers, Jakarta.
Dia menyebut upaya menghalang-halangi peliputan, khususnya yang disertai dengan ancaman bisa terjerat pidana. "Ini bisa dipidana menurut UU 40, dua tahun atau denda Rp500 juta, jadi ini serius," ujar dia.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Kasus Penganiayaan Jurnalis Dilaporkan ke Polsek Kota Kisaran

ASN Kota Padangsidimpuan Gelar Upacara HUT KORPRI Ke-52 Tahun 2023

Akui Ayu Tingting Sosok Calon Istri Ideal, Ternyata Ini Kendala Boy William Belum Berani Nikahi Ibunda Bilqis

Mahasiswi Gadungan di Manggarai Tega Tipu Ortu Sampai Diundang ke Wisuda, Sampai Begini Endingnya

Dilaporkan Aniaya Mantan Pacar, Bripda R Balik Melapor Tangan Digigit

Ketua BEM UI Diintimidasi Aparat, Begini Respon Mahfud MD
Komentar