Tarif Listrik Non Subsidi Tidak Naik

- Sabtu, 17 September 2022 07:42 WIB
Tarif Listrik Non Subsidi Tidak Naik
Petugas PLN (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - Tarif listrik non subsidi pada kuartal IV atau Oktober-Desember 2022 dipastikan tidak naik.

Advertisement

Dilansir detikcom, tentu hal ini bisa membuat masyarakat sedikit bernapas lega usai menghadapi kenaikan harga BBM.

Baca Juga:

Tidak naiknya tarif listrik hingga akhir tahun tersebut disampaikan langsung oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif. Dia mengonfirmasi saat ditanya awak media.

"Kagak," katanya singkat di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Berikut tarif listrik untuk 5 golongan yang sebelumnya telah mengalami kenaikan:

1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.

2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp346.000 per bulan.

3. Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan.

4. Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp271.000 per bulan.

5. Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan. (Red)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru