Protes Sembari Banting Botol, Pelatih PSIS Semarang Dapat Teguran Keras PSSI
Redaksi - Rabu, 16 Agustus 2023 13:20 WIB
internet
Gilbert Agius
Berdasarkan surat yang dikirim Komdis pada Sabtu
(12/8), PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi
ledakan petasan di depan Tribun Timur yang dilakukan oleh suporter PSIS
Semarang dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan
terjadinya pelanggaran disiplin.
Oleh pelanggaran tersebut, Komdis PSSI merujuk
kepada Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun
2023, Klub PSIS Semarang dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah).
Baca Juga :Bukan Kalender FIFA, Shin Tae-yong Ingin Piala AFF U-23 DitiadakanTerkait hal itu, ketua panpel PSIS, Agung Buwono mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi dan mencari tahu pelaku yang menyalakan petasan.
"Kami pertama minta maaf karena petasan sampai bisa lolos. Kami akan melakukan investigasi melalui kamera CCTV yang ada untuk melihat siapa yang melempar petasan tersebut ke stadion dan menindaklanjuti. Ke depan tentu kami mohon maaf akan lebih teliti lagi dalam melakukan screening serta body check kepada para suporter atau penonton yang nonton di stadion," tandasnya. (dtc).
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
RSU Melati Perbaungan Peringati World Cleanup Day 2025: Aksi Gotongroyong Patuhi Surat Edaran Bupati Sergai
Law Office Alamsyah SH & Associates Laporkan Sejumlah Jaksa ke Komisi Kejaksaan RI
PERIKSA dan TANGKAP 20 Kades di Kecamatan Dolok Masihul Sergai
Kalapas Padangsidimpuan Ikuti Sosialisasi Pengawasan Internal
Komisi A DPRD Sergai Apresiasi Polsek Perbaungan Berantas Pelaku Begal yang Resahkan Masyarakat
Sekretaris Komisi A DPRD Sergai Dukung Kinerja Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Pelajar Terbungkus Karung
Komentar