DPRD Padangsidimpuan Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Wali Kota dan Wakil

bulat.co.id -PADANGSIDIMPUAN | DPRD Kota Padangsidimpuan (Psp) gelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Wali Kota (Wako) dan Wakil Wali Kota (Wawako) Psp masa jabatan 2018 - 2023 di aula rapat Kantor DPRD Kota Psp, Jalan Sudirman, Kota Psp, Selasa (5/9/23).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Siwan Siswanto SH MM didampingi Wakil Ketua Erwin Nasution dan Rusydi Nasution, dihadiri Wako Psp Irsan Efendi Nasution SH MM, Wawako Ir H Arwin Siregar MM, Sekda Letnan Dalimunthe Sekretaris DPRD Ahmad Bakhri Pulungan SSos MM, Forkopimda Plus, 24 Anggota DPRD, Pimpinan OPD, Ketua Dharma Wanita dan Ketua PKK dan Camat serta pejabat lainnya.
Baca Juga:
Baca Juga :Psp Amankan 3,180 Kilogram Sabu">Polres Psp Amankan 3,180 Kilogram Sabu
Ketua DPRD Psp menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Wako dan Wawako agar mendapatkan penetapan pemberhentian.
Di kesempatannya, Wako Irsan menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan dan khilaf yang mungkin terjadi dalam 5 tahun saat bekerja bersama.

DPRD Manggarai Barat Desak BWS NTT Bayar Uang Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

DPRD Manggarai Barat Akan Sampaikan Aspirasi Hasil RDP ke Pusat

ISKA: Ada Substansi yang Lebih Penting Dari Kericuhan Saat RDP di DPRD Manggarai Barat

Breaking News: Marsel Ahang Baku Pukul dengan Kepala BTNK

Ikatan Sarjana Katolik Manggarai Barat Sebut Privatisasi Pantai Adalah Kesalahan Pemerintah Pusat - Daerah
