Rapat Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2022 dan Ranperda 2023 Terlaksana di DPRD Kota Padangsidimpuan
Rapat tersebut juga membahas 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk tahun 2023.
Rapat digelar di Gedung DPRD Kota Padangsidimpuan, Selasa (31/102023).
Baca Juga:
Pj Wali Kota Padangsidimpuan, Dr Letnan Dalimunthe SKM MKes dalam sambutannya, menyampaikan Ranperda terkait pajak daerah, retribusi daerah, dan kemudahan berinvestasi di Kota Psp.
Hal ini akan menjadi Perda baru yang akan mengatur aspek-aspek tersebut di Kota Padangsidimpuan.
Dalam menyusun peraturan-peraturan ini, kami sangat merespons positif dan memaklumi berbagai saran dan aspirasi yang telah disampaikan oleh anggota dewan dan masyarakat.
Semua ini kami lakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat Kota Padangsidimpuan, sebut H Letnan.
Ditegaskannya, urgensi keberadaan peraturan-peraturan ini dalam mendukung percepatan pembangunan di Kota Padangsidimpuan.
Beliau berharap bahwa upaya ini akan memberikan manfaat yang signifikan bagi warga Kota Padangsidimpuan.
Giat ini turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Danyon 123/RW, Wakapolres, Plh Sekda, para Asisten, dan pimpinan OPD.
Acara tersebut ditandai dengan penyampaian pandangan akhir dari fraksi-fraksi di DPRD, serta ucapan terima kasih ke seluruh anggota dewan yang telah berkontribusi dalam menyelesaikan dan menetapkan Ranperda.
Pengembalian Izin PT AR Dipertanyakan, "Proses Hukum dan Kepentingan Korban Belum Tuntas"
Ka BNNK Tapsel Kunjungi Kapolres Padangsidimpuan
Dalam 4 Hari, 2514 Pengunjung Keluarga WBP Terdata di Lapas Padangsidimpuan
604 orang Kunjungi Lapas Padangsidimpuan pada H+3 Idul Fitri 1447 H
Tim Monev Kanwil Ditjenpas Sumut Kunjungi Lapas Padangsidimpuan