Rapat Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2022 dan Ranperda 2023 Terlaksana di DPRD Kota Padangsidimpuan

Rapat tersebut juga membahas 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk tahun 2023.
Rapat digelar di Gedung DPRD Kota Padangsidimpuan, Selasa (31/102023).
Baca Juga:
Pj Wali Kota Padangsidimpuan, Dr Letnan Dalimunthe SKM MKes dalam sambutannya, menyampaikan Ranperda terkait pajak daerah, retribusi daerah, dan kemudahan berinvestasi di Kota Psp.
Hal ini akan menjadi Perda baru yang akan mengatur aspek-aspek tersebut di Kota Padangsidimpuan.
Dalam menyusun peraturan-peraturan ini, kami sangat merespons positif dan memaklumi berbagai saran dan aspirasi yang telah disampaikan oleh anggota dewan dan masyarakat.
Semua ini kami lakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat Kota Padangsidimpuan, sebut H Letnan.
Ditegaskannya, urgensi keberadaan peraturan-peraturan ini dalam mendukung percepatan pembangunan di Kota Padangsidimpuan.
Beliau berharap bahwa upaya ini akan memberikan manfaat yang signifikan bagi warga Kota Padangsidimpuan.
Giat ini turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Danyon 123/RW, Wakapolres, Plh Sekda, para Asisten, dan pimpinan OPD.
Acara tersebut ditandai dengan penyampaian pandangan akhir dari fraksi-fraksi di DPRD, serta ucapan terima kasih ke seluruh anggota dewan yang telah berkontribusi dalam menyelesaikan dan menetapkan Ranperda.

ADPRD Dewi Suryani Apresiasi Kekompakan Alumni SMAN 2 Komodo Buka Turnamen Voli Putri

Massa GAPERTA Minta Satpol PP Padangsidimpuan Tindak Warung Remang-Remang berkedok Lapo Tuak

DPRD Manggarai Barat Desak BWS NTT Bayar Uang Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

DPRD Manggarai Barat Akan Sampaikan Aspirasi Hasil RDP ke Pusat

ISKA: Ada Substansi yang Lebih Penting Dari Kericuhan Saat RDP di DPRD Manggarai Barat
