Kejari Gelar Konfrensi Pers Terkait Kasus Pembangunan Alun Alun Kota Padangsidimpuan
Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar SH MH didampingi Kasi Intel Yunius Zega SH MH dan Kasi Datun M Sinaga SH MH dalam konfrensi persnya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi awal yakni proyek tersebut bukan dikerjakan ahli konstruksi dibidangnya.
"Ditemukan fakta-fakta bahwa pekerjaan kegiatan tersebut perencanaannya tidak dilaksanakan dengan benar. Pelaksanaan kegiatan dilakukan tenaga kerja yang tidak memiliki keahlian dan itu harus dudukung setifikat keahlian," ujar Dr Lambok.
Baca Juga:
Kajari Dr Lambok menyebutkan bahwa kerugian negara yang muncul akibat kekurangan volume ratusan juta rupiah.
"Berdasarkan uji mutu volume pekerjaan yang dilakukan ditemukan adanya kekurangan volume dan indikasi kerugian negara sebesar Rp. 844.170.760,-", sebut Dr Lambok.
Kejari Dr Lambok menerangkan bahwa, proyek tersebut dicairkan tanpa uji volume dan diduga adanya persekongkolan antara PPK, Pengawas dan Kontraktor.
"Penyedia dan PPK, Konsultan serta Pengawas satu kalipun tidak pernah melakukan uji mutu sudah di legalkan," terang Dr Lambok.
Kinerja Kejari Labuhanbatu di Tahun 2025, Bongkar Korupsi Miliaran Rupiah
Korupsi Miliaran Rupiah Renovasi Gedung Puskesmas, 7 tersangka Ditahan Kejari Labuhanbatu
Di Desa Perbahingan, Jaksa John Wesly Sinaga alias Wewen Dikenal Sebagai Sosok Yang Suka Menolong
Siswa MAN 1 Panyabungan Raih Gelar Juara di Olimpiade Sains dan Sosial Piala Kejari Madina
Mantan Pimpinan Cabang Bank Plat Merah di Sergai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi 1,3 Miliar