Upacara Penyerahan Remisi Umum di Lapas Salambue Dihadiri Pj Wali Kota Padangsidimpuan
Giat ini dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT RI ke-79 dan Keputusan Menkumham RI, No. PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024.
Adapun 176.984 warga binaan Lapas di seluruh wilayah Indonesia menerima remisi umum. Rinciannya adalah 172.678 Narapidana (Napi) mendapatkan pengurangan masa tahanan sebagian, 3.050 Napi dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi, serta 1.215 anak binaan menerima pengurangan masa pidana sebagian dan 41 anak binaan dinyatakan langsung bebas.
Baca Juga:
Dimana, di Kota Padangsidimpuan sebanyak 557 Napi mendapatkan pengurangan masa pidana.
Pj Wali H Timur Tumanggor SSos MAP dalam pesan dan arahannya menyebutkan agar warga binaan yang menerima remisi dapat menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik di masa depan.
"Dengan remisi pada 17 Agustus 2024 ini kiranya membawa kebahagiaan serta mempererat tali persaudaraan ditengah keluarga dan menjalin kebersamaan dengan masyarakat", ujar H Timur
Ditambahkan H Timur bahwa remisi adalah bentuk penghargaan warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama berada di Lapas. Dan Diharap mereka dapat memulai kehidupan baru dengan lebih baik setelah bebas nanti.
Viral di Media Sosial, Lapas Kelas II A Rantauprapat Diduga Kutip Tarif Hunian Kepada WBP
Motif Penganiayaan Narapidana di Lapas Blitar, Korban Tewas setelah 5 Hari Dirawat
KIM Plus Sumut Soroti Dugaan Sarang Kejahatan di Rutan Kelas I Medan: Narkoba dan Scammer Terorganisir
Wujudkan Asta Cita Presiden Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Kerjasama dengan Titian Harapan Indonesia Rehabilitasi WBP
Moment Unik HUT RI 80 Kabupaten Labuhanbatu, Karang Taruna Curi Perhatian Masyarakat