Sah! Partai Golkar Usung Irsan dan Ali pada Pilkada Padangsidimpuan Tahun 2024
Keputusan ini diambil setelah dilaksanakannya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dan perubahan kepemimpinan di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar).
Partai Golkar memastikan bahwa Irsan Efendi Nasution dan Ali Muda Siregar tetap akan diusung sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada mendatang.
Baca Juga:
Pada Sabtu, 24 Agustus 2024 lalu, Partai Golkar secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: Skep-71/DPP/GOLKAR/VIII/2024.
SK ini ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal M. Sarmuji.
Keputusan ini menegaskan bahwa Irsan Efendi Nasution dan Ali Muda Siregar adalah pasangan calon yang akan diusung Partai Golkar di Pilkada Padangsidimpuan.
Formulir Model B Persetujuan Parpol KWK ini, diserahkan oleh Ketua Umum melalui Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Musa Rajekshah, kepada Ketua DPD Partai Golkar Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution.
Kini Formulir tersebut menjadi dokumen resmi untuk mendaftarkan pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan.
Keputusan ini memberikan kepastian setelah adanya polemik mengenai nasib pencalonan Irsan dan Ali pasca Munaslub dan perubahan kepemimpinan di Partai Golkar.
Meski sebelumnya pasangan ini juga telah menerima SK serupa, perubahan di tubuh partai sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pendukung dan masyarakat.

Terkait Sengketa Pilkada Madina, Salman Alfarisi Simanjuntak: "Membela Klien Boleh, Membabi Buta Jangan"

Surya Wahyu Danil : Masyarakat Madina Harus Hormati Proses MK

ON MA Resmi Daftarkan Gugatan Perselisihan Pilkada Madina ke MK

Tim “On Ma” Lapor ke Bawaslu Terkait Dugaan “Money Politics” Dan ASN Tidak Netral

Kacau, Pilkada Madina Diduga Banyak Salah Input Data di TPS
