Kasi Binadik dan Giatja Lapas Padangsidimpuan Beri Pengarahan ke Tamping Kebersihan Luar Tembok

Tamping diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lapas. Tamping sendiri merupakan akronim dari kata Tahanan Pendamping. Secara istilah Tamping merupakan Narapidana yang bertugas membantu Pegawai dalam hal kegiatan pembinaaan di bidang kegiatan Kerja, Pendidikan, Keagamaan, Olahraga, Kesenian, Kebersihan lingkungan, kegiatan Industri.
Erikjen dalam arahannya menyampaikan agar Tamping senantiasa memperhatikan dan menaati peraturan serta tata tertib yang berlaku di dalam Lapas. Dan, melaksanakan tugasnya sesuai yang sudah ditentukan di dalam SK Pengangkatan Tamping serta agar selalu senantiasa menjaga kebersihan diri dan lingkungan serta bersikap baik dan menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh Petugas.
Baca Juga:
"Amanah dan kepercayaan, jaga baik-baik, demi kebaikan kita bersama apalagi kalian bertugas di luar tembok yang mana banyak sekali tantangan dan godaannya", ujar Erikjen

Massa GAPERTA Minta Satpol PP Padangsidimpuan Tindak Warung Remang-Remang berkedok Lapo Tuak

Lapas Padangsidimpuan Jadi Tuan Rumah Tasyakuran HBP Ke-61 Wilayah Tabagsel

Lapas Padangsidimpuan Gelar Razia Gabungan Rangka Sambut HBP Ke-61

Wali Kota Padangsidimpuan Pastikan Kelayakan dan Tertib Administrasi Kendaraan Dinas

Humas Tabagsel Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Kejari Padangsidimpuan Usut Dugaan Korupsi Anggaran RDTR
