Kasi Binadik dan Giatja Lapas Padangsidimpuan Beri Pengarahan ke Tamping Kebersihan Luar Tembok
Tamping diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lapas. Tamping sendiri merupakan akronim dari kata Tahanan Pendamping. Secara istilah Tamping merupakan Narapidana yang bertugas membantu Pegawai dalam hal kegiatan pembinaaan di bidang kegiatan Kerja, Pendidikan, Keagamaan, Olahraga, Kesenian, Kebersihan lingkungan, kegiatan Industri.
Erikjen dalam arahannya menyampaikan agar Tamping senantiasa memperhatikan dan menaati peraturan serta tata tertib yang berlaku di dalam Lapas. Dan, melaksanakan tugasnya sesuai yang sudah ditentukan di dalam SK Pengangkatan Tamping serta agar selalu senantiasa menjaga kebersihan diri dan lingkungan serta bersikap baik dan menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh Petugas.
Baca Juga:
"Amanah dan kepercayaan, jaga baik-baik, demi kebaikan kita bersama apalagi kalian bertugas di luar tembok yang mana banyak sekali tantangan dan godaannya", ujar Erikjen
Lapas Padangsidimpuan Gelar Rapat Dinas, Matangkan Kesiapan Layanan Kunjungan Idul Fitri 1447 H/2026 M
Dirjen Pas Gelar Secara Virtual Layanan Kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Optimal
Wali Kota Padangsidimpuan Gelar Jumpa Pers Rangka Silaturahmi Ramadhan 1447 H / 2026 M
Viral di Media Sosial, Lapas Kelas II A Rantauprapat Diduga Kutip Tarif Hunian Kepada WBP
Motif Penganiayaan Narapidana di Lapas Blitar, Korban Tewas setelah 5 Hari Dirawat