Bersama APH LP Psp Lakukan Deklarasi Zero Halinar
Suhut Gultom - Selasa, 16 Mei 2023 19:56 WIB
Istimewa
Suasana saat pemusnahan barang hasil razia di LP Kelas llB Psp.
bulat.co.id - Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Padangsidimpuan (Psp) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) lakukan Deklarasi Zero Halinar (Hp Pungli dan Narkoba) dan penandatanganan komitmen bersama pemberantasan Halinar didalam LP sekaligus pemusnahan barang bukti hasil razia berlangsung dilapangan apel LP Psp. Selasa (16/5/2023).
Giat itu tindak lanjut dari perintah Dirjen Pemasyarakatan tentang pelaksanaan langkah progressive sebagai bentuk tindak lanjut maraknya pengaduan ke LP/Rutan tentang peredaran narkoba, penipuan online, pungli dan lainnya dilingkungan UPT LP yang dilakukan serentak di Indonesia.
Baca Juga:Rutan Kabanjahe Komit Deklarasi Zero Halinar
Tampak hadir, Kapolres Psp AKBP Dwi Prasetyo Wibowo diwakili Waka Polres Kompol Maju Harahap dan Kasat Narkoba, Dandim 0212/TS Letkol (Inf) Amrizal Nasution diwakili Kasi Intel Kapten Zamriil dan Kajari Psp Jasmin Simanullang diwakili Kasi Pidum Allan Hendri Baskara Harahap SH MHum dan sejumlah Personil Satpol-PP Psp.
Kepala LP Psp Japaham Sinaga mengatakan agar setiap Pegawai memegang teguh komitmen dan janji dalam hal pemberantasan peredaran Halinar didalam LP.
"Mewakili seluruh Pegawai LP berterima kasih kepada APH atas kehadirannya. Semoga sinergitas yang telah terjalin selama ini dapat ditingkatkan untuk kemajuan bersama," ucap Japaham.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Viral di Media Sosial, Lapas Kelas II A Rantauprapat Diduga Kutip Tarif Hunian Kepada WBP
Motif Penganiayaan Narapidana di Lapas Blitar, Korban Tewas setelah 5 Hari Dirawat
Ops Zebra Toba 2025, Satlantas Polres Labuhanbatu Tertibkan Kendaraan Berknalpot Brong
KIM Plus Sumut Soroti Dugaan Sarang Kejahatan di Rutan Kelas I Medan: Narkoba dan Scammer Terorganisir
Wujudkan Asta Cita Presiden Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Kerjasama dengan Titian Harapan Indonesia Rehabilitasi WBP
PT. WKC Ikuti Schedule Owner Ketimbang Dokumen Perizinan, Agustinus: Baca Itu Dokumen
Komentar