Supir Angkutan Umum Dibekuk Polisi Saat Edarkan Ganja
bulat.co.id -PADANG SIDIMPUAN | Seorang supir angkutan umum berinisial BAP (31) dibekuk Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan (Psp) saat edarkan narkotika golongan satu jenis ganja kering di wilayah hukum Polres Psp.
Terduga BAP diringkus di Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Hanopan Sibatu, Kecamatan Psp Selatan, Kota Psp pada, Senin (14/8/23) sekira pukul 00.30 WIB lalu.
Baca Juga:
Ketika dikonfirmasi Rabu (23/8/23) sore, Kapolres Psp, AKBP Dudung Setyawan SIK SH MH melalui Kasi Humas Kompol Lindung Sihaloho mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga bahwa di Jalan Alboin Hutabarat Kelurahan Sibatu Hanopan ada transaksi daun ganja kering yang dilakukan seorang pria.
Baca Juga :Puluhan Pengacara Gelar Unjuk Rasa Di Mapolres Padang Sidimpuan
"Iya benar, pelaku diamankan setelah personil Opsnal Sat Narkoba mendapat laporan dari warga," sebutnya.
"Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja dibungkus kertas nasi seberat 30 gram berikut 1 unit hand phone bersama 1 bungkus kertas rokok tiktak dan 1 buah tas sandang warna coklat merk Adidas", ujarnya.
Dijelaskannya, kronologis penangkapan berawal dari laporan warga dan berbagai rentetan penyelidikan ke pelaku yang tercatat warga Kampung Darek.
TGSC Datangi Polres Madina, Pertanyakan Laporan
Serius Berantas Narkotika, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Kembali Tangkap Pelaku Pengedar Pil Ekstasi
Yusnar Al-Banjari Terpilih Jadi Ketua Wartawan Mitra Humas Polres Sergai Periode 2026–2028
Ka BNNK Tapsel Kunjungi Kapolres Padangsidimpuan
Dalam 4 Hari, 2514 Pengunjung Keluarga WBP Terdata di Lapas Padangsidimpuan