Gegara Seragam Mahal, Disdik Jatim Copot Kepsek di Tulungagung

bulat.co.id -SURABAYA | Diduga langgar standar operasional prosedur (SOP), Plt Kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung, Norhadin resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Baca Juga:
Keputusan itu diambil setelah Dinas Pendidikan Jawa Timur menurunkan
tim identifikasi soal polemik mahalnya harga seragam yang dikeluhkan wali murid
di Tulungagung. Hasil identifikasi, ada kesalahan standar operasional prosedur
(SOP) yang tidak dipatuhi sekolah.
Baca Juga :Si jago Merah Lalap Eks Bangunan Gubuk di PamekasanMenurut Aries, keputusan tersebut diambil dalam menyikapi carut-marut penjualan seragam SMA yang mencapai harga lebih dari Rp 2,3 juta dan memberatkan wali murid.
Agar kasus serupa tidak terjadi kembali, Aries akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan pendidikan. Pihaknya juga menginstruksikan pada satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri agar tidak mewajibkan pembelian seragam yang ditentukan oleh sekolah.
"Setiap satuan pendidikan dilarang mewajibkan orang tua atau wali murid untuk membeli seragam dari koperasi sekolah. Jadi tidak boleh ada paksaan pembelian seragam melalui koperasi," tegasnya.
Baca Juga :Jadi Calo PPDB SMP Negeri, Oknum Pegawai Disdik Surabaya DipecatTerkait tuduhan drop kain dari Disdik Jatim ke sekolah, Aries menegaskan, tidak ada arahan dari Disdik Jatim untuk menunjuk seseorang untuk mendistribusikan pakaian seragam sekolah.
Aries juga menginstruksikan, jika ada orang tua merasa keberatan terhadap penawaran kain seragam yang dijual di koperasi, maka berhak menolak dan tidak membeli.
"Kami membuat surat edaran mempertegas kembali
kepada sekolah-sekolah terkait pengadaan pakaian seragam yang tidak menjadi
ranah sekolah. Sekolah tidak boleh memberatkan wali murid. Koperasi sekolah
bukan sumber utama pengadaan pakaian seragam sekolah," tegasnya.
Aries membeberkan, dalam surat edaran yang
diterbitkan Dinas Pendidikan Jatim menegaskan, wali murid bebas untuk
mendapatkan seragam sekolah bagi putra-putrinya dari pihak mana pun.
Kebebasan mendapatkan seragam ini, lanjut Aries
berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset
dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam
Sekolah Bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Baca Juga :Edan! 3 Kakek Cabuli Bocah 10 Tahun, Modus Diimingi Uang Rp5 RibuAries menyebut, sekolah juga wajib memberi toleransi dalam jangka waktu tertentu kepada peserta didik yang tidak mampu untuk menggunakan seragam sekolah sebelumnya dalam mengikuti proses pembelajaran.
"Jadi kalau untuk pakaian khas sekolah, agar lembaga mempertimbangkan harga yang tidak memberatkan orang tua peserta didik atau bisa disiapkan sendiri oleh orang tua atau peserta didik sesuai yang telah ditetapkan," terangnya.
Jika ditemukan persoalan yang sama, Aries tidak segan akan memberi sanksi kepada pimpinan lembaga dalam hal ini Kepala SMA, SMK, dan SLB. (HM/dtc).

Camat Sei Rampah Lantik Pj. Kades Pematang Pelintahan

Kejari Karo Peroleh Juara Tiga Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Kades Pekan Tanjung Beringin Raih Penghargaan Nasional atas Percepatan Penurunan Stunting

dr. Weng Turut Diperiksa Bawaslu Manggarai Barat

Usai Berikan Klarifikasi di Bawaslu, Harun Anggap Semangat Baru Untuk Perubahan Madina
