Ferdy Sambo Ada Kemungkinan Lolos Hukuman Mati

bulat.co.id - Pengacara kondang Hotman Paris menilai mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ada kemungkinan lolos dari jeratan hukuman mati.
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E, dan Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
"Ini saya baru dengar. Katanya istrinya sepulang dari Magelang lapor dan apa yang dialami di Magelang, si jenderal itu menangis," ucap Hotman dalam sebuah acara.
Menurutnya, seperti yang diketahui dari Okezone, Senin (29/8/2022), hal itu dapat berpengaruh dari segi hukum sehingga seseorang menjadi emosi.
"Itu kalau benar dari segi hukum sangat mempengaruhi, dalam keadaan emosi kemudian masuk ke penembakan, berarti apa dalam keadaan spontan berarti bukan kena 338 (pasal pembunuhan berencana)," tuturnya.
Jika hal itu memang benar, Hotman melanjutkan, kubu Ferdy Sambo bisa menyangkal tuduhan pembunuhan berencana. (Red)

Sukses Digelar, Pengurus Perbakin Kabupaten Labuhanbatu Sah Dikukuhkan

Harga Terus Naik, Pedagang Keluhkan Beras Bulog Tak Tersedia di Pasar Langsa

Simpedes BRI Panyabungan Periode ll 2024-2025, Tebar Puluhan Hadiah

APH dan DLH Diminta Periksa PT. PP London Sumatra Indonesia Tbk di Sergai

Terduga Pelaku Hina Bupati dan Kapolres Sudah Diperiksa, Anggota DPRD Sergai Desak Segera Tangkap
