Hotman Paris Berikan Pandangan Hukuman yang Setimpal untuk Ferdy Sambo
bulat.co.id - Tahapan demi tahapan dalam Proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J terus bergulir dan pemeriksaan terus dilakukan terhadap semua tersangka. Selama bergulir nya kasus ini, banyak praktisi hukum yang turut menyorotinya. Salah satunya pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Ia memberikan pandangan terhadap hukuman yang setimpal dan pantas diterima Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga:
Dikutip dari wartaekonomi, Hal tersebut disampaikan Hotman saat menjadi bintang tamu program Pagi-pagi Ambyar di YouTube Trans TV Official pada 1 September 2022.
Menurut Hotman, Ferdy Sambo memang sudah pasti akan dikenakal pasal terkait pembunuhan.
“Pembunuhannya sudah diakui, berarti sudah kena,” kata Hotman Paris.
Meski demikian, Ferdy Sambo belum tentu dikenakan pasal terkait pembunuhan berencana. Menurut pengacara asal Sumatera Utara itu, Ferdy Sambo bisa saja dikenal pasal pembunuhan spontan jika terbukti demikian.
"Cuma, pembunuhan berencana atau spontan? Jadi hanya mencari hukuman apa yang setimpal,” sambungnya.
Hotman menjelaskan, Ferdy Sambo akan dikenai hukuman mati atau seumur hidup jika terbukti melakukan pembunuhan berencana.
“Kalau (pembunuhan, red) spontan, maksimum 20 tahun ,” pungkas Hotman Paris.
(red)
Tebar Kepedulian di Ramadan, Polsek Perbaungan Santuni Anak Yatim dan Gelar Buka Puasa Bersama
Polsek Dolok Masihul Olah TKP Kebakaran Rumah dan Klinik Ananda
Imigrasi Belawan Deportasi 3 WNA Korea Selatan Terkait Investasi Fiktif
Dapur SPPG di Kabupaten Sergai Layani 137.959 Penerima Manfaat di Bulan Ramadan
Viral di Media Sosial, Lapas Kelas II A Rantauprapat Diduga Kutip Tarif Hunian Kepada WBP