Adegan VCS dengan Adik Tiri, Abang Peras Uang Hingga Puluhan Juta Rupiah

bulat.co.id -Kasus pemerasan yang dilakukan Kakak kepada Adik tirinya, yang terjadi selama bertahun-tahun, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Batang, Jawa Tengah.
Kasus ini berawal dari hubungan terlarang antara keduanya, yang menjalin hubungan cinta semenjak delapan tahun lalu.
Baca Juga:
- Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti, Keluarga Korban Protes Satu Terdakwa Tak Menggunakan Rompi Tahanan, Kuasa Hukum Akan Laporkan Ja
- PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat
- Korupsi Miliaran Rupiah Renovasi Gedung Puskesmas, 7 tersangka Ditahan Kejari Labuhanbatu
Saat itu korban baru berusia belasan tahun dan masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di Kabupaten Batang.
Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun melalui Kasat Reskrim, AKP Andi Fajar menuturkan, pihaknya sudah mengamankan seorang pria berinisial RA (34) warga Kecamatan Batang pada Minggu (30/4 /23) kemarin.
"Pelaku sudah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan," ujarnya Saufi, Senin (1/5/23).
Penangkapan pelaku atas laporan korban seorang wanita berinisial ZA, (24) Warga Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Kejadian pemerasan ini berawal dari Video Call Sex atau VCS yang dilakukan keduanya sejak berpisah rumah.
Tersangka merekam beberapa adegan mesum adik tirinya tersebut dan digunakan untuk memeras korban selama bertahun-tahun.
Korban sudah mengeluarkan uang sejumlah 30 jutaan atas permintaan tersangka.
Puncaknya kemarin, sebelum penangkapan, tersangka meminta uang 2 juta rupiah kepada korban. Dari sini akhirnya pelaku berhasil dibekuk petugas di wilayah Kadilangu Batang.
Saat ini, tersangka tengah mendekam di Mapolres Batang, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti, Keluarga Korban Protes Satu Terdakwa Tak Menggunakan Rompi Tahanan, Kuasa Hukum Akan Laporkan Ja

PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat

Korupsi Miliaran Rupiah Renovasi Gedung Puskesmas, 7 tersangka Ditahan Kejari Labuhanbatu

Fakta Hukum Meluruskan Opini Sesat: Gugatan Jalida Nainggolan & Guntur Siadari Cacat Hukum dan Tanpa Dasar

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!
