Mantan Kades Kelangdepok Diduga Korupsi DD, APH Diminta Ambil Tindakan
Redaksi - Rabu, 21 Juni 2023 10:27 WIB

Ragil
praktisi hukum sekaligus dosen, Imam Subiyanto, minta APH bertindak tangani dugaan korupsi mantan Kades Kelangdepok
"Hal tersebut disebabkan karena perbuatan korupsi yang terjadi telah melanggar hukum, tidak peduli apakah uang tersebut telah dikembalikan atau tidak ," kata Imam.
Baca Juga:
Imam menegaskan, dalam pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), disebutkan ahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak akan menghapus tuntutan pidana terhadap pelaku.
Baca Juga :Herlina, Mantan Kabag Keuangan Pemko Binjai Tewas Di Tangan Anak Semata Wayang
"Kepala Desa Kelangdepok dapat dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU RI No.8 Tahun 1981," terangnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Antisipasi Bencana Gempa Bumi, Rutan Pemalang Gelar Simulasi Penyelamatan

Anak -anak di Pemalang Manfaatkan Daun Pisang Untuk Payung Saat Hujan Tiba

Optimis Dapat Mendulang Suara 70 Persen Pada Pilkada, Ratusan Kader PKS Turun Ke Jalan

Dibawah Guyuran Hujan, Program Jumat Berkah Rizal Bawazier Tetap Dilaksanakan

Mobil Kru TV One Dihantam Truk Box ,3 Wartawan Meninggal 2 Luka -luka

Heboh... Tinggalkan Pelajaran Puluhan Pelajar di Pemalang, Ramai - ramai Bolos Sekolah
Komentar