Mantan Kades Kelangdepok Diduga Korupsi DD, APH Diminta Ambil Tindakan

Redaksi - Rabu, 21 Juni 2023 10:27 WIB
Mantan Kades Kelangdepok Diduga Korupsi DD, APH Diminta Ambil Tindakan
Ragil
praktisi hukum sekaligus dosen, Imam Subiyanto, minta APH bertindak tangani dugaan korupsi mantan Kades Kelangdepok
bulat.co.id -Mantan Kepala Desa (Kades)

Kelangdepok,Muhammad Arifin, diduga korupsi dana desa (DD) sebesar Rp102.190.100. Indikasi kasi korupsi ini, sudah ditindak lanjuti oleh Inspektorat Pemalang, Jawa Tengah.

Advertisement


Baca Juga:

Informasi yang diperoleh, Rabu (21/6), pihak inspektorat sudah melakukan penagihan pengembalian kerugian negara dari indikasi korupsi manyan kades tersebut.

Baca Juga :Ratusan Massa Demo Tuntut Keadilan di PLTU Batang

Namun, sampai saat ini, kerugian negara yang lebih dari Rp100 juta itu belum juga dikembalikan. "Sampai saat ini belum mengembalikannya. Kalau yang perangkat sudah pada mengembalikan," kata Sekretaris Inspektorat, Puji.


Menanggapi pernyataan inspektorat kabupaten Pemalang tersebut, praktisihukum yang juga seorang dosen,Imam Subiyanto,mengatakan, bahwa mantan Kades Kelangdepok tetap berpotensi menghadapi tuntutan pidana meski uang hasil korupsi yang dilakukannya telah dikembalikan.



"Hal tersebut disebabkan karena perbuatan korupsi yang terjadi telah melanggar hukum, tidak peduli apakah uang tersebut telah dikembalikan atau tidak ," kata Imam.


Imam menegaskan, dalam pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), disebutkan ahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak akan menghapus tuntutan pidana terhadap pelaku.

Baca Juga :Herlina, Mantan Kabag Keuangan Pemko Binjai Tewas Di Tangan Anak Semata Wayang


"Kepala Desa Kelangdepok dapat dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU RI No.8 Tahun 1981," terangnya.



Dalam kesempatan tersebut, Imam juga menegaskan, Inspektorat Kabupaten Pemalang bertanggung jawab untuk mengambil tindakan hukum dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), seperti kepolisian dan kejaksaan.


"Dibiarkannya kasus ini tanpa tindakan yang tegas dapat dianggap sebagai penghambatan atau penghalang terhadap proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi," jelasnya.


Imam berharap, Inspektorat Kabupaten Pemalang dan aparat penegak hukum dapat bekerja sama dalam penanganan kasus ini. Keputusan untuk melakukan tindakan hukum tidak boleh diabaikan karena dapat membawa dampak buruk pada penegakan hukum korupsi di negara ini.

Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru