Tidak Lengkap, Kejagung Akan Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs

bulat.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Pengembalian berkas perkara ini karena berkas yang diterima Kejagung belum lengkap.
Dikutip dari solopos, Istilah tersebut sering disebut dengan P-19. Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, menyampaikan itu saat ditanya mengenai status berkas perkara tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo Cs.
Baca Juga:
“Jadi sebagaimana saya sampaikan tadi empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti. Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik,” tutur Fadil di Kejagung, Senin (29/8/2022).
Fadil menyebut Kejagung mengembalikan berkas perkara Irjen Pol Ferdy Sambo Cs karena dinilai belum lengkap, baik itu anatomi kasus maupun alat bukti.
“Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti,” ujarnya.
(red)

Intel Kodim 0204/DS Komitmen Tumpas Narkoba, 4 Orang Diamankan

Seorang Anak Tewas Akibat Hanyut di Sungai Tanjung Beringin

Dibalik Gugatan Cacat Hukum: Premanisme, Narkoba, dan Intimidasi terhadap Petani

PTPN IV Regional VI Gelar "Palmco Goes to School", Edukasi Sawit Berkelanjutan dan Dukung Dunia Pendidikan

Di Desa Perbahingan, Jaksa John Wesly Sinaga alias Wewen Dikenal Sebagai Sosok Yang Suka Menolong
