Tiga Parpol di Sergai Tak Ajukan Perbaikan Dokumen Bacaleg DPRD
Redaksi - Rabu, 12 Juli 2023 18:54 WIB
Istimewa
bulat.co.id -SERGAI | Sebanyak tiga Partai Politik (Parpol) tidak mengajukan perbaikan dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) sampai masa perbaikan ditutup, Minggu (9/7/23).
Ketua KPU Sergai, Fuad Hasan Lubis mengatakan, tiga Parpol yang tidak mengajukan perbaikan itu adalah, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Garuda.
"Ada tiga, PKN, PBB dan Garuda", ujar Fuad di KPU Sergai, Rabu (12/7/23).
Baca Juga:
Baca Juga :Sergai Tingkatkan Patroli Malam dan Penyuluhan Terkait Begal ke Sekolah">Polres Sergai Tingkatkan Patroli Malam dan Penyuluhan Terkait Begal ke Sekolah
Menurut Fuad, ketiganya tidak mengajukan perbaikan dokumen Bacaleg hingga batas yang ditentukan, sehingga Partai bersangkutan harus mengganti dengan Bacaleg yang baru karena sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Jadi sesuai mekanisme, yang tidak mengajukan perbaikan maka dinyatakan TMS dan harus diganti dengan Calon yang baru," ujarnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
BacalegCalon LegislatifFuad Hasan LubisKPUparpolPartai politikSerdang Bedagaisergaiperbaikan dokumentidak mengajukan
Berita Terkait
Sempat Dihentikan BGN, 14 Dapur MBG di Sergai Kini Kembali Beroperasi
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
Polsek Dolok Masihul Olah TKP Kebakaran Rumah dan Klinik Ananda
Dapur SPPG di Kabupaten Sergai Layani 137.959 Penerima Manfaat di Bulan Ramadan
Sat Intelkam Polres Sergai Bagikan Takjil Jelang Berbuka Puasa
Kadis Pendidikan Sergai Kunjungi Sekolah di Dolok Masihul dan Sei Rampah
Komentar