2 Mahasiswa Solo Gugat Batas Usia Capres ke MK, Ini Respon Gibran
Redaksi - Jumat, 04 Agustus 2023 14:00 WIB
internet
Wali Kota Solo Gibran
Diberitakan sebelumnya, dua mahasiswa asal Solo
mengajukan judicial review atau uji materi atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. Kedua mahasiswa itu mengajukan uji
materi agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat sebagai calon
presiden (capres).
Kedua mahasiswa itu yakni Arkaan Wahyu, mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Almas Tsaqibbirru, mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).
Baca Juga :Penjelasan Rocky Gerung Soal Kata 'Bajingan'Menurut kuasa hukum keduanya, Arif Sahudi, kedua mahasiswa itu ingin adanya perbaikan terkait aturan usia minimal seseorang bisa mendaftar sebagai calon presiden. Arif menyebut gugatan ini didaftarkan secara online kemarin, Kamis (3/8/23).
Sebagai warga Solo, pihaknya tak ingin Gibran tak hanya maju cawapres namun dinilainya lebih pantas sebagai capres. Hal itu berdasarkan prestasi yang diperoleh Gibran selama memimpin Kota Solo.
"Tentu kita sebagai warga Solo tidak terima. Gibran lebih pantas menjadi Presiden. Bila jadi wakil ibaratnya hanya jadi ban serep," ucapnya. (dtc)
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Personel Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhsan Terima Penghargaan dari Pemkab Labuhanbatu
AKBP Choky Ikuti Senam di Perayaan Hari Jadi Pemkab Labuhanbatu ke-80
HMI Sumut Desak Polda Berantas Lokasi Perjudian di Pasar 7 Marelan: Aseng Kayu Diduga Sebagai Pengelola
Kepatuhan Syariah: Kunci Keberlanjutan UMKM Industri Halal
Klaim Asuransi AMKKM BRI Unit Lolowau Rp7,5 Juta: Bukti Perlindungan Finansial Mikro
AZKO di Rantauprapat, Hadirkan Kebutuhan Rumah dan Gaya Hidup dari A hingga Z.
Komentar