2 Mahasiswa Solo Gugat Batas Usia Capres ke MK, Ini Respon Gibran
Redaksi - Jumat, 04 Agustus 2023 14:00 WIB

internet
Wali Kota Solo Gibran
Diberitakan sebelumnya, dua mahasiswa asal Solo
mengajukan judicial review atau uji materi atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. Kedua mahasiswa itu mengajukan uji
materi agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat sebagai calon
presiden (capres).
Kedua mahasiswa itu yakni Arkaan Wahyu, mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Almas Tsaqibbirru, mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).
Baca Juga :Penjelasan Rocky Gerung Soal Kata 'Bajingan'Menurut kuasa hukum keduanya, Arif Sahudi, kedua mahasiswa itu ingin adanya perbaikan terkait aturan usia minimal seseorang bisa mendaftar sebagai calon presiden. Arif menyebut gugatan ini didaftarkan secara online kemarin, Kamis (3/8/23).
Sebagai warga Solo, pihaknya tak ingin Gibran tak hanya maju cawapres namun dinilainya lebih pantas sebagai capres. Hal itu berdasarkan prestasi yang diperoleh Gibran selama memimpin Kota Solo.
"Tentu kita sebagai warga Solo tidak terima. Gibran lebih pantas menjadi Presiden. Bila jadi wakil ibaratnya hanya jadi ban serep," ucapnya. (dtc)
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Pemkab Sergai Gelar Kegiatan "OPAH GERAK” di Halaman Kantor Dinas Perikanan

Polri Dukung Mahasiswa Polbangtan Medan Dampingi Petani Brigade Pangan di Sergai

FPGMKG JUARA MERDEKA, Kompetisi Akbar Pelajar se-Kec Garoga 2025 Berlangsung Sukses

Tiga Pilar Patroli Bersama, Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu

UMKM Siap Naik Kelas! Pemkab Sergai Sosialisasi Sertifikasi Halal Bersama Anggota DPR RI

Polri dan Mahasiswa Unimed Bersinergi Dukung Siswa Berprestasi di Tanjung Beringin: Wujudkan Generasi Emas
Komentar