Yusril Sempat Sebut Putusan MK Cacat Hukum, Kini Dukung Penuh Gibran Jadi Cawapres

Yusril Ihza Mahendra selaku pakar hukum tata negara sempat mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kepala daerah pernah atau sedang menduduki jabatan meskipun belum 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden/wakil presiden. Yusril mengatakan ada penyelundupan hukum dalam putusan tersebut.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Yusril dalam diskusi OTW2024 'Menakar Pilpres Pasca Putusan MK', di AONE Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023). Diketahui MK menolak gugatan Nomor 29-51-55/PUU XXI/2023, sedangkan pada gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan sebagian.
"Banyak orang yang terkecoh, termasuk saya, pada putusan MK yang pertama. Saya mengatakan pendapat MK akan terjadi Mahkamah Keluarga tidak terbukti, MK masih tetap menjadi lembaga yang menjaga konstitusi," ujar Yusril.
"Tapi sampai pada putusan keempat, kita semua tiba-tiba agak terenyak, sepertinya sebuah kejutan dan sebuah antiklimaks terhadap tiga putusan sebelumnya. Bagi saya, putusan terakhir ini problematik," sambungnya.
Menurutnya, putusan tersebut tidak mengalir dari hulu ke hilir, sehingga dinilai adanya kecacatan hukum. Dia pun memandang ada penyelundupan hukum di putusan tersebut.
"Boleh saya katakan putusan ini mengandung sebuah cacat hukum yang serius. Putusan ini bahkan mengandung sebuah penyelundupan hukum karena putusannya mengatakan mengabulkan sebagian," paparnya.
Ketum PBB ini juga mengatakan putusan tersebut bukanlah putusan bulat. Sebab, dalam putusan, ada 3 hakim menyetujui, 2 hakim concurring opinion, dan 4 dissenting opinion.
"Tapi kalau kita baca argumen yang dirumuskan dalam concurring, itu bukan concurring, itu dissenting, kenapa yang dissenting dibilang concurring? Itulah yang saya katakan penyelundupan. Yang concurring jadi dissenting sehingga putusannya jadi 5:4," jelas dia.

Dukung Visi Misi Asta Cita Presiden Prabowo, Pemkab Labuhanbatu Launching Perdana Uji Coba Program Makan Bergizi

BEM FISIP Unair Dibekukan Gegara Karangan Bunga Prabowo-Gibran

Wapres Gibran Sidak Proyek Senilai Rp249 Miliar, Netizen Sebut Ini

Gibran Minta Masyarakat Lapor jika Ada ASN Judi Online

Anies-Kaesang Diwacanakan Duet di Pilgub Jakarta, Begini Kata Gibran
