Data KPU Sumut: 8.808 ODGJ Punya Hak Suara di Pemilu 2024

- Rabu, 24 Januari 2024 16:55 WIB
Data KPU Sumut: 8.808 ODGJ Punya Hak Suara di Pemilu 2024
Sebanyak 8.808 orang dengan kategori disabilitas mental atau orang dalam gangguan jiwa ODGJ punya hak suara di Pemilu 2024.
"KPU Sumut tidak ada menyediakan TPS khusus bagi pemilih ODGJ. Tapi, ada fasilitas khusus diberikan kepada pemilih disabilitas di TPS nantinya. Jadi, ada seolah-olah ada TPS khusus untuk orang ODGJ, tidak ada itu. Semua itu masuk dalam kategori disabilitas," cetusnya.

Advertisement
Pemilih ODGJ itu dapat memberikan hak suaranya dengan datang ke tps dan wajib dilayani oleh petugas. Namun, hal ini harus mendapatkan izin dari dokter kejiwaan.

Baca Juga:
"Contohnya, dia disabilitas mental, diizinkan dokter, untuk kemungkinan dia (ODGJ) masih bisa mencoblos, dia diberikan ruang," kata dia.

KPU kabupaten/kota sudah menyiapkan fasilitas hingga simulasi pencoblosan dengan pemilih berstatus disabilitas sehingga mereka memiliki hak, harus dipenuhi dan difasilitasi.

"Nanti di tps untuk disabilitas diberi ruang khusus, seperti kursi-kursi dan lainnya, khusus untuk mereka," katanya.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru