Data KPU Sumut: 8.808 ODGJ Punya Hak Suara di Pemilu 2024

Sebanyak 8.808 orang dengan kategori disabilitas mental atau orang dalam gangguan jiwa ODGJ punya hak suara di Pemilu 2024.
"KPU Sumut tidak ada menyediakan TPS khusus bagi pemilih ODGJ. Tapi, ada fasilitas khusus diberikan kepada pemilih disabilitas di TPS nantinya. Jadi, ada seolah-olah ada TPS khusus untuk orang ODGJ, tidak ada itu. Semua itu masuk dalam kategori disabilitas," cetusnya.
Pemilih
ODGJ itu dapat memberikan hak suaranya dengan datang ke tps dan wajib dilayani oleh petugas. Namun, hal ini harus mendapatkan izin dari dokter kejiwaan.
KPU kabupaten/kota sudah menyiapkan fasilitas hingga simulasi pencoblosan dengan pemilih berstatus disabilitas sehingga mereka memiliki hak, harus dipenuhi dan difasilitasi.
"Nanti di tps untuk disabilitas diberi ruang khusus, seperti kursi-kursi dan lainnya, khusus untuk mereka," katanya.
Baca Juga:"Contohnya, dia disabilitas mental, diizinkan dokter, untuk kemungkinan dia (ODGJ) masih bisa mencoblos, dia diberikan ruang," kata dia.
Tags
Berita Terkait

Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses

Catat ! KPU Rencanakan 3 Kali Debat Calon Gubsu-Wagubsu 2024, Paparkan Visi-Misi

Rekon Pembunuhan Eks Wartawan Digelar

RS Haji Medan Bersedia Melakukan Pemeriksaan Cabup Karo dan Wacabup

Gandeng TNI dan Dinsos, Polsek Firdaus Tindaklanjuti Laporan Maraknya ODGJ

Kunjungi Rehabilitasi ODGJ, Wabup Adlin Tambunan : Kita Harus Saling Berbuat Baik
Komentar