Bawaslu Tetapkan Kabid SMP dan Pengurus PGRI Kota Medan Langgar Netralitas ASN
Andy Liany - Rabu, 31 Januari 2024 09:30 WIB

net
Komisioner Bawaslu Kota Medan Fachril Syahputra.
bulat.co.id - Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan dan Pengurus PGRI Kota Medan Andi Yudhistira terbukti melanggar Peraturan Perundang-Undangan tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu)."Kita menetapkan pelaku yang ada di video yang viral di media sosial (Medsos) yakni Kabid SMP dan Pengurus PGRI Kota Medan Andi Yudhistira terbukti mengarahkan para guru pegawai negeri sipil (PNS) untuk mendukung Pasangan Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo-Gibran dan itu melanggar aturan UU tentang netralitas ASN di Pemilu," ujar Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Fachril Syahputra kepada wartawan di Kantor Gakkumdu Medan, Selasa (30/1/2024).
Dalam keterangannya, Fachril mengungkapkan bahwa
Bawaslu Kota Medan sudah memeriksa keaslian video yang beredar.
Dalam pembuktiannya, sambung Fachril, Sekretaris PGRI yang juga Kabid SMP Dinas Pendidikan kota Medan Andi Yudhistira menjadi pembicara dan mengarahkan mendukung pasangan Capres-cawapres nomor urut 2.
"Sehingga, perkara ini diputuskan bahwa ASN tersebut melanggar aturan perundang-undangan tentang Netralitas ASN. Sesuai dengan pasal 283 Ayat 1 dan 2. Undang undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu . Kemudian pasal 9 Ayat 2 undang-undang nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara," bebernya.
Terkait itu, sambung Fachril, Bawaslu Kota Medan akan memberikan Rekomendasi hasil putusan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara Kota Medan untuk ditindaklanjuti.
"Sementara itu, dari kasus ini ada enam orang terlapor, yakni Ketua, wakil ketua, sekretaris, ketua cabang Medan Tuntungan, pelaksana tugas ketua Cabang Medan Johor dan Ketua cabang Medan Petisah PGRI Medan," pungkasnya.
Baca Juga:Terbukti, lanjut Fachril, video pengarahan itu diambil saat mengadakan Konferensi PGRI 2024. Kemudian pihaknya memeriksa enam orang pelapor dan saksi-saksi dan menyita barang bukti berupa notulen rapat dan absensi rapat.
"Sementara itu, dari kasus ini ada enam orang terlapor, yakni Ketua, wakil ketua, sekretaris, ketua cabang Medan Tuntungan, pelaksana tugas ketua Cabang Medan Johor dan Ketua cabang Medan Petisah PGRI Medan," pungkasnya.
Tags
Berita Terkait

Jelang Musda XV KNPI Sumut, IPTI Sumut Tegaskan Dukungan Penuh kepada Aldi Syahputra Siregar

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Sat Narkoba Polres Sergai Ciduk Anak Medan Diduga Pengedar Ekstasi

Ade R Tanjung Geram, DPO Kasus KDRT Polrestabes Medan Bebas Berkeliaran

Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses

Pilkada Madina Janggal dan Banyaknya Kejadian Khusus di Natal
Komentar