Sidang Putusan Pilpres 2024: MK Tolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD

Permpohonan terseut diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024, pada Senin (22/04).
MK menyatakan permohonan pemohon "tidak beralasan menurut hukum seluruhnya".
Baca Juga:
Dalil-dalil permohonan yang diajukan itu antara lain soal ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP.
Kemudian dalil lainnya yaitu terkait tuduhan adanya abuse of power yang dilakukan Presiden Joko Widodo dalam menggunakan APBN dalam bentuk penyaluran dana bantuan sosial (bansos) yang ditujukan untuk memengaruhi pemilu.
Termasuk dalil soal penyalahgunanan kekuasaan yang dilakukan pemerintah pusat, pemda, dan pemerintahan desa dalam bentuk dukungan dengan tujuan memenangkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Juga dalil pemohon yang menyebutkan nepotisme yang dilakukan Presiden untuk memenangkan paslon nomor urut 02 dalam satu putaran, tidak beralasan menurut hukum.

Kepatuhan Syariah: Kunci Keberlanjutan UMKM Industri Halal

Klaim Asuransi AMKKM BRI Unit Lolowau Rp7,5 Juta: Bukti Perlindungan Finansial Mikro

AZKO di Rantauprapat, Hadirkan Kebutuhan Rumah dan Gaya Hidup dari A hingga Z.

Patroli Gabungan Skala Besar Wujudkan Labuhanbatu Kondusif

Pemkab Sergai Gelar Kegiatan "OPAH GERAK” di Halaman Kantor Dinas Perikanan
