300 Kades Dapat SK Perpanjangan, Bupati Katakan Ini
Perpanjangan masa jabatan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca Juga:
Masa jabatan Kepala Desa, yang sebelumnya enam tahun, sekarang menjadi delapan tahun terhitung sejak saat pelantikan.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengharapkan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa akan dimanfaatkan untuk memperkuat pembangunan di desa.
Kepala Desa yang menerima perpanjangan masa jabatan harus meningkatkan kinerjanya dalam memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan menyukseskan program pembangunan desa.
Menurut Bupati Sumenep, kepala desa harus bekerja secara maksimal untuk mempercepat program pembangunan desa agar masyarakat dapat merasakan kebijakan program pembangunan desa yang telah menjadi visi dan misi mereka.
Pelaksanaan perpanjangan masa jabatan kepada 300 kepala desa di Kabupaten Sumenep dilakukan oleh Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Kepala Desa diharapkan dapat melakukan inovasi dalam memanfaatkan potensi desa sehingga dapat menjadi akar dalam pembangunan ekonomi desa. Hal ini bertujuan agar terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Binjai Diduga Tutup Mata, FPMSU Desak Polda Tindak Tegas Lokasi Judi di Binjai
Warga Pergudangan Tolak Kenaikan IPL, Pengelola 'Lembar Bola' ke Pusat
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Judi Online Slot di Warung Pinggir Jalan
Gebyar HUT 95 Tahun Al-Washliyah, Momentum Perkuat Ukhuwah dan Sinergi dengan Pemerintah
Kapolsek Na IX-X Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Sumut
Tim Gordang Sambilan Somasi Bupati Madina Terkait Biaya Pemenangan
Khairul Siregar Resmi Pimpin MKKSS Serdang Bedagai Periode 2026–2029
BRI BO Kisaran dan BNNK Asahan Perkuat Sinergisitas Layanan Perbankan dan Dukungan Pemberantasan Narkoba
Unjukrasa di Kantor Gubernur dan Polda Sumut, BEM SI Desak Robohkan Diskotek Blue Night
Kecelakaan Maut Kereta Api di Perbaungan, Polisi Gerak Cepat Turun Lansung Evakuasi Korban
Mahasiswa KKN Kemanusian Kelompok 14 UNSAM - UNY Memperingati Isra Mi'raj, Upaya Pemulihan Trauma Masyarakat Pasca Bencana di Desa Tanjung Lipat 1
Hijaukan Harapan, Tutup Luka Trauma: Aksi Kemanusiaan Kelompok 16 KKN Unsam–UNY di Seuneubok Aceh Pasca Banjir Bandang
Mahasiswa KKN Kemanusiaan Kelompok 4 Hadirkan Solusi dan Kepedulian di Kampung Seunebok Baroeh Aceh Tamiang