Ini Kata Praktisi Hukum Adnan Buyung Lubis SH terkait Kisruh Berita Pilkada di Tapsel
Suhut Gultom - Minggu, 21 Juli 2024 21:30 WIB

Suhut Gultom
Praktisi Adnan Buyung Lubis SH saat di temui awak media di ruang kerjanya.
bulat.co.id -TAPSEL - Kisruh berita diduga adanya berbagai cara dilakukan oleh oknum yang tidak menginginkan Dolly Pasaribu kembali maju sebagai Bacalon Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) yang akan di gelar pada tanggal 27 Nopember 2024 mendatang.
Dimana dibuat isu dan laporan ke
Bawaslu dan Polisi seakan-akan Dolly Pasaribu telah melakukan tindak pidana pemalsuan dan penggunaan surat dukungan calon.
Sementara surat dukungan ataupun Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mereka duga telah di palsukan masih dipertanyakan kebenaran Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Komisi Pemilu.
Baca Juga:
Jika tidak memenuhi syarat apa kerugian yang dialami orang yang merasa keberatan tersebut. Karena dalam unsur pasal pemalsuan atau menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP harus ada kerugian yang dialami oleh pemilik identitas demikian hal dikatakan Praktisi Humas Adnan Buyung Lubis SH di ruang kerjanya ketika di temui awak media, Sabtu (20/7/2024) malam.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses

Surya Wahyu Danil : Masyarakat Madina Harus Hormati Proses MK

ON MA Resmi Daftarkan Gugatan Perselisihan Pilkada Madina ke MK

Pilkada Madina Janggal dan Banyaknya Kejadian Khusus di Natal

Tim “On Ma” Lapor ke Bawaslu Terkait Dugaan “Money Politics” Dan ASN Tidak Netral

ON MA Unggul 2620 Suara di Kecamatan Batang Natal
Komentar