KPU Kota Padangsidimpuan Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Penerimaan Pendaftaran Pencalonan Pilkada Serentak 2024

Pemateri dari mewakili Kejari, KPP Pratama, Kadis Pendidikan masing-masing dengan materi yang menyangkut hukum, tunggakan pajak dan Fiskal, serta terkait leges ijazah dan surat pengganti ijazah rusak maupun hilang.
Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora dalam sesi tanya jawab pada rapat koordinasi tersebut menyampaikan bahwa, ada 16 Partai Politik tingkat Kota Padangsidimpuan, dimana dalam tahapan pendaftaran pada Pilkada ini tentu dilengkapi dengan dokumen persyaratan.
Baca Juga:
"Dokumen persyaratan semisal ASN atau Anggota DPR melengkapi surat pengunduran diri, tanda terima surat permohonan diri dan tanggal terima dari Instansi bersangkutan. Artinya secara administrasi persyaratan dimaksud untuk pemeriksaan dokumen sesuai dengan tahapan dengan mematuhi regulasi yang ada", sebut Tagor
Tagor Dumora menambahkan, jika ada yang kurang jelas silakan datang ke Kantor KPU untuk efesiensi dan kelengkapan dokumen yang nantinya kita cek satu persatu sebab ini memakan durasi waktu yang agak lama, tutupnya.

Lapas Padangsidimpuan Ikuti Arahan Dirjen Pemasyarakatan Secara Virtual

Sholat Jumat di Lapas Padangsidimpuan Berlangsung Khidmat

Massa GAPERTA Minta Satpol PP Padangsidimpuan Tindak Warung Remang-Remang berkedok Lapo Tuak

Lapas Padangsidimpuan Gelar Razia Gabungan Rangka Sambut HBP Ke-61

Wali Kota Padangsidimpuan Pastikan Kelayakan dan Tertib Administrasi Kendaraan Dinas
