Wali Kota Larang Kampanye di Halaman Bolak Padangsidimpuan
Suhut Gultom - Rabu, 25 September 2024 15:00 WIB

Suhut Gultom
Suasana ketika KPU Padangsidimpuan gelar Sosialisasi Regulasi Kampanye, Dana, dan Zonasi Kampanye pada Pilkada 2024
bulat.co.id -SIDIMPUAN - Pj Wali Kota Padangsidimpuan H Timur Tumanggor melarang Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota 2024 Kampanye menggunakan Halaman Bolak Padang Nadimpu.
Hal tersebut disampaikan Asisten 2 Rahuddin Harahap pada Sosialisasi Regulasi Kampanye, Dana serta Zonasi Kampanye Pilkada 2024 yang dilaksanakan KPU di aula Hotel Mega Permata Jalan Imam Bonjol Kota Padangsidimpuan, Selasa (24/9/2024) sore
Terkait hal tersebut Rahuddin, mengungkapkan larangan yang disampaikan Pj Wali Kota tersebut untuk menanggapi zona Kampanye yang di paparkan Komisioner KPU Padangsidimpuan Divisi Partisipasi Masyarakat, Parlagutan Harahap.
Baca Juga:
"Dimana, dalam rapat rapat kordinasi dengan KPU sebelumnya, Pj Wali Kota sudah menyampaikan agar Halaman Bolak tidak digunakan untuk Kampanye", sebut Rahuddin.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

IYE Madina : Diduga Salah Seorang Komisioner Bawaslu Anak Main Salah Satu Paslon Bupati

Tragis! Mobil Ketua Tim Pemenangan Edy-Hasan Tabrak Pengendara Hingga Tewas di Tapsel

Terkait Laporan Tim ONMA, KPU Siap Laksanakan Apapun Keputusan Bawaslu

Dalam Segmen Pertama, Harun Akan Tingkatkan Pembinaan Agama

Paslon Cabup dan Wacabup Karo Bijak Saat Menempatkan Dirinya Berkampanye

Warga Desa Pantiluban Siap Menangkan 60 % Harun-Ichwan
Komentar