Jelang Pilkada Serentak 2024, Pjs Bupati Sergai Ingatkan Masyarakat Gunakan Hak Pilih di TPS
Terkait dengan netralitas ASN di jajaran Pemkab Sergai, Pjs Bupati menyebut bahwa beberapa waktu lalu sudah mengeluarkan surat edaran tentang netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.
"Melalui surat edaran Nomor : 18.33/805/9008/2024, tanggal 8 Oktober 2024, tentang netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024. Surat edaran ini memuat terkait beberapa hal-hal yang menjadi larangan bagi ASN dalam proses pesta demokrasi serta hukuman disiplin bagi yang melanggarnya," ujar Parlindungan Pane.
Baca Juga:
Terakhir ia mengajak seluruh elemen masyarakat Tanah Bertuah Negeri Beradat untuk bersama-sama menjaga suasana tetap kondusif, aman dan tertib sehingga pesta demokrasi Pilkada Bupati/Walikota dan Gubernur nantinya dapat berjalan dengan lancar dan sukses, pungkasnya.
Miswaruddin Daulay, S. Pd : Saipullah Nasution Keliru Menyuruh Meminta Maaf, Itu Salah Alamat
Tim Gordang Sambilan Somasi Bupati Madina Terkait Biaya Pemenangan
Terkait Sengketa Pilkada Madina, Salman Alfarisi Simanjuntak: "Membela Klien Boleh, Membabi Buta Jangan"
Surya Wahyu Danil : Masyarakat Madina Harus Hormati Proses MK
ON MA Resmi Daftarkan Gugatan Perselisihan Pilkada Madina ke MK