Ketua Bawaslu Randudongkal: Jika Calon Belum Ditetapkan, Pejabat Publik Aman Dari Sanksi Kampanye

Istimewa
bulat.co.id -.Pemilihan Umum 2024 (Pemilu) mendatang sudah mulai mengenalkan bakal calon legislatif baik dari tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat.
Tidak terkecuali pejabat pejabat publik yang ikut sosialisasi calon anggota Dewan untuk Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga:
Baca Juga:Puluhan Ribu Warga Warga Kabupaten Pekalongan Ternyata Belum Punya E- KTP
Menurut Ketua Panwaslu Kecamatan Randudongkal Slamet Raharjo menuturkan bahwasebelum adanya penetapan calon legislatif pada Pemilu 2024 mendatang pejabat publik yang ikut berkampanye aman dari sanksi.
"Sebelum ditetapkan sebagai calon legislatif, maka pejabat publik yang ikut berkampanye tidak terkena sanksi," kata Slamet, Minggu (4/4/2023).
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses

Surya Wahyu Danil : Masyarakat Madina Harus Hormati Proses MK

ON MA Resmi Daftarkan Gugatan Perselisihan Pilkada Madina ke MK

Pilkada Madina Janggal dan Banyaknya Kejadian Khusus di Natal
Komentar