Pelaku Pencurian di SMP Muhammadiyah 17 Pon Dirungkus Personil Polsek Firdaus

bulat.co.id -SERGAI | Kasus pencurian berhasil di ungkap oleh Sat Reskrim Polsek Firdaus dengan meringkus pelaku bernama Supomo alias Bulus (50), Kamis (24/8/23) di Dusun I Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai.
Penangkapan ini berdasarkan laporan korban Sofyan Arif Sihotang (43) yang juga menjabat Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah 17 Kampung Pon warga Dusun I Desa Pon Kec.Sei Bamban Kab. Sergai di Polsek Firdaus dengan LP/B/87/VII/2023/SPK/Polsek Firdaus/Polres Sergai/ Polda Sumut tanggal 21 Juli 2023 yang lalu.
Baca Juga:
Baca Juga :7 Ruko di Tandam Roboh, Salahsatunya Milik ASN Dinas PUPR Langkat
Aksi pelaku yang melakukan pencurian di SMP Muhamadiyah 17 Kampung Pon Desa Pon pada Senin 17 Juli 2023 yang lalu diketahui oleh Sofian Arif Sihotang bersama dengan Sridamayanti (40) warga Dusun III Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai dan Rahmat Riyanto (62) warga Dusun I Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai.
Saat itu keduanya hendak masuk ke dalam kelas dan melihat isi lemari buku telah kosong dan buku di dalam lemari raib dari Buku Box kelas 7,8,9. Sehingga korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Firdaus dengan membawa para saksi.
Setelah pihak Sat Reskrim Polsek Firdaus melakukan penyelidikan, akhirnya pihak kepolisian mengetahui ciri-ciri pelaku dan berhasil meringkusnya dari kediamannya di Dusun I Desa Pon.
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.I.K melalui Kapolsek Firdaus AKP Idham Khalik di dampingi Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPTU Maruli Sihombing mengatakan, usai diringkus, kini pelaku telah ditahan sel tahanan Polres Sergai.
"Pelaku saat ini sudah kita lakukan penangkapan dan sudah kita tahan di Polsek Firdaus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP ancaman kurungan penjara selama 5 tahun, untuk penadah barang curian tersebut saat ini masih dalam pencarian pihak Polsek Firdaus", kata AKP Idham, Sabtu (26/8) pukul 15.00 Wib.
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah Flash Disck warna hitam putih berisi rekaman video dengan durasi 17 detik berisi rekaman pencurian di Sekolah SMP Muhammadiyah 17 Kampung Pon.
Baca Juga :Judi Togel Diduga Marak di Sergai, Ini Kata BKPRMI
"Akibat peristiwa ini pihak Sekolah diperkirakan mengalami kerugian Rp. 81.781.800,- (Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Rupiah)," jelasnya.
Pihak sekolah SMP Muhamadiyah 17 Kampung Pon ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan keterangan terkait kejadian pencurian tersebut.

Polsek Aek Natas Ringkus Tersangka Pembongkar Rumah ASN

Polsek Teluk Mengkudu Cek TKP Rumah Warga yang mengalami Kebakaran

Dari Daerah untuk Dunia SMSI Teguhkan Komitmen Kebebasan Pers di Hari Pers Internasional

Usai Libur Lebaran, Program Makanan Bergizi Gratis Kembali Disalurkan di Sekolah-Sekolah Kota Langsa

Pelaku Penganiaya di Puncak Waringin Labuan Bajo Ditangkap, Terancam Penjara 9 Tahun
