Dua Kelompok Pelajar Nyaris Bentrok, Polsek Firdaus Lakukan Pembinaan
Yusnar - Rabu, 06 September 2023 12:00 WIB

Yusnar
Polsek Firdaus melaksanakan pembinaan terhadap dua kelompok pelajar yang hendak terlibat perkelahian di Kampung Padang Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pada
kesempatan itu, Waka Polsek, Kanit Binmas, Kanit Samapta Polsek Firdaus bersama
personel Polsek Firdaus melaksanakan pembinaan dan pengarahan kepada dua
kelompok pelajar sehubungan dengan laporan adanya perkelahian antar pelajar di luar
jam dan lingkungan sekolah.
Baca Juga:
- Dua Mantan Pegawai Bank Plat Merah Sei Rampah Divonis Penjara 1 Tahun 4 Bulan
- PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat
- Polsek Firdaus Berikan Sembako kepada warga Terdampak Angin Puting Beliung di Sei Rampah
Baca Juga :Rumah Warga Sergai Nyaris Dibakar OTK, Korban Mohon Polisi Segera di Usut Pelaku
Kapolres
Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kapolsek Firdaus, AKP Idham Halik SH,
mengatakan, bahwa setelah dilakukan pembinaan dan pengarahan kepada seluruh
siswa di lapangan sekolah, akhirnya para pelajar tersebut sadar dan mengakui
kesalahannya, menyesal serta berdamai dan berjanji tidak akan melakukan lagi
perbuatannya.
"Pelajar
yang bermasalah telah berdamai dengan bersalaman dan berpelukan. Giat ini
berlangsung dengan aman dan kondusif," papar kapolsek.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Dua Mantan Pegawai Bank Plat Merah Sei Rampah Divonis Penjara 1 Tahun 4 Bulan

PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat

Polsek Firdaus Berikan Sembako kepada warga Terdampak Angin Puting Beliung di Sei Rampah

Babinsa Koramil 10/SR Peltu Sutikno bersama Kepala Desa Simpang Empat Peduli Terhadap Insfratruktur Jalan

Rehab gedung SD Negeri No.102018 Sei Rampah Dipertanyakan, Diduga Di Mark Up Kontraktor dan Luput dari PPK

Fakta Hukum Meluruskan Opini Sesat: Gugatan Jalida Nainggolan & Guntur Siadari Cacat Hukum dan Tanpa Dasar
Komentar